SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN SERTIFIKASI HALAL GRATIS (SEHATI) BAGI PELAKU USAHA MIKRO KECIL DENGAN SELF DECLARE DI KECAMATAN SEKERAK KABUPATEN ACEH TAMIANG PROVINSI ACEH
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v4i6.23887Keywords:
MK, Sertifikat Halal, Self DeclareAbstract
Artikel pengabdian masyarakat ini dilatarbelakangi minimnya sosialisasi dan pendampingan dalam sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro kecil di Indonesia dengan Self Declare, sampai 17 Oktober 2024. Dengan sistem pendampingan dan sosialisasi, maka diharapkan pelaku usaha mikro kecil, mau dan tertarik untuk melakukan pendaftaran sertifikat halal tersebut. Adapun target dari pengabdian kepada masyarakat ini adalah : pertama mensosialisasikan sertifikat halal bagi Usaha Mikro Kecil secara gratis, yang kedua adalah Mendampingi dan mengajarkan bagaimana mendaftarkan sertifikat halal bagi UMK melalui aplikasi SiHalal. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Studi fenomenologi yaitu untuk mendeskripsikan dan memahami inti atau essence dari mengalami suatu fenomena dari sudut pandang partisipan, Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif. Parameter penelitiannya bersifat deskriptif dan analitis, sedangkan sumber data utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui penelitian dokumen. Analisis data dilakukan berdasarkan teknik analisis data kualitatif normatif.References
Agus, Panji Adam. “Kedudukan Sertifikasi Halal Dalam Sistem Hukum Nasional Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Hukum Islam.” Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah 1, no. 1 (2017)
Ali, Muchtar. “Konsep Makanan Halal Dalam Tinjauan Syariah Dan Tanggung Jawab Produk Atas Produsen Industri Halal.” AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah 16, no. 2 (2016)
Arifin, Jawanto. “Pasar Industri Mamin Di Kota Pasuruan Terganjal Legalitas.” Www.Radar Bromo.Jawa Pos.Com. Last modified 2022. Accessed July 14, 2022.
Giorgi, Amedeo P, and Barbro M Giorgi. “The Descriptive Phenomenological Psychological Method.” (2003).
Ismail, A. Ilyas. Manajemen Halal. Bogor: Mitra Wacana Media, 2021.
Jahar, Asep Saepudin, and Thalhah Thalhah. “Dinamika Sosial Politik Pembentukan Undang-Undang Jaminan Produk Halal.” AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial 12, no. 2 (2017)
Jogiyanto Hartono, Catur Sugiyanto, Ertambang Nahartyo, Fauzan Misra, Indra Bastian. Strategi Penelitian Bisnis. Yogyakarta: Andi, 2018.Legowati, Diah Ayu, and Farah Nisa Ul Albab. “Pengaruh Attitude, Sertifikasi Halal, Promosi Dan Brand Terhadap Purchase Intention Di Restoran Bersertifikasi Halal.” Ihtifaz: Journal of Islamic Economics, Finance, and Banking 2, no. 1 (2019)
Moustakas, Clark. Phenomenological Research Methods. New Delhi: Sage publications, 1994.
Nadha, Chairunnisa. “Self Declare Tetap Harus Ada MUI.” Www.Halalmui.Org. Last modified 2021. Accessed July 16, 2022. https://halalmui.org/main/self-declare-tetap-harus-ada-mui/.
Nasrullah, M. (2015). Islamic Branding, Religiusitas dan keputusan konsumen terhadap Produk. Jurnal Hukum Islam, 13(2)
Qardhawi, Yusuf. Al Halal Wal Haram Fi Al Islami. Dar al Ma’arif, 1985. Republika, Tim Infografis. “Tarif Sertifikasi Halal Self Declare Dan Reguler
Bagi UMK.” Www.Republika.Co.Id. Last modified 2021. Accessed July 5, 2023. https://www.republika.co.id/berita/r4t9ie366/tarif-sertifikasi-halal- self-declare-dan-reguler-bagi-umk.
Syariah, Masyarakat Ekonomi. “Sosialisasi Self Declare Sertifikasi Halal Perlu Terus Dilakukan.” Www.Ekonomisyariah.Org. Last modified 2021. Accessed July 5, 2023.
Salehudin, I., dkk, Pemasaran Halal: Konsep, Implikasi dan Temuan Di Lapangan (Halal Marketing: Concept, Implication and Field Finding). Dulu Mendengar Sekarang Bicara: Kumpulan Tulisan Ekonom Muda FEUI,
Yuwana, S. I. P. (2020). Coronanomics: Strategi Revitalisasi UMKM Menggunakan Teknologi Digital di Tengah Pandemi Covid-19. Journal of Technopreneurship on Economics and Business Review, 2(1)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Abdul Halim Nasution

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










