MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM DALAM PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL PADA GENERASI MUDA DI SMAN 7 PONTIANAK
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v5i1.24420Keywords:
Media Sosial, Generasi Muda, Kesadaran Hukum.Abstract
Media sosial merupakan sebuah platform online dimana para penggunanya dapat berinteraksi dengan mudah pada orang lain walaupun dengan jarak yang jauh sekalipun. Penggunanya pun tidak hanya orang dewasa saja melainkan juga para remaja termasuk siswa. Umumnya siswa aktif di media sosial dengan menggunakan Handphone, yang merupakan sebuah alat telekomunikasi yang memiki kemampuan untuk berkomunikasi yang bisa dibawa kemana-mana sehingga tidak perlu di sambungkan dengan telepon kabel. Banyaknya pengguna internet dan media sosial di Indonesia, hal ini tentunya memberikan dampak positif maupun negatif tergantung penggunaanya. Dampak yang ditimbulkan akibat penggunaan media sosial pun semakin beragam mulai dari aspek kesehatan sampai sosial. Untuk siswa, penggunaan media soaial secara terus menerus tidak hanya berdampak positif terhadap siswa, namun juga dapat berdampak negatif. Membangun kesadaran hukum dalam penggunaan media sosial di kalangan generasi muda menjadi penting termasuk untuk pelajar Sekolah Menengah Atas, yang mana mereka ini kelak akan menjadi penerus di masa yang akan datang.References
Adhiarso, (2017), Pemberitaan Berita Hoax Di Media Online Ditinjau Dari Kontruksi Berita Dan Respon Netizen, Jurnal Ilmu Komunikasi, Vol 15, No. 3, Maret, 2017.
Ali Rahman, (2016), Pengaruh negatif era teknologi informasi dan komunikasi pada remaja, Jurnal studi pendidikan, Vol. XIV, No 1, Januari tahun 2016.
AW. Widjaja, (1982), Kesadaran Hukum Manusia dan Masyarakat Pancasila, Jakarta: CV.Era Swasta.
CNN Indonesia. (2020). Polri Tangani 4.656 kasus siber Pencemaran nama baik dominan. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201229094838-12-587280/polri-tangani-4656-kasus-siber-pencemaran-nama-baik-dominan.
Eliasta Keteran, (2016), Cybercrime, Cyber Space Dan Cyberclaw, Jurnal Times, Vol. V, No. 2 : 35-42, 2016.
Flourensia Sapty Rahayu, (2015), Cyberbullying Sebagai Dampak Negatife Penggunaan Teknologi Informasi, Journal Of Information, Vol. 8, Issue 1
Hartono, Widi Kesetyaningsih, (2020), Dampak Media Sosial Terhadap Akhlaq Remaja. Jurnal Dutacom. Vol 13 No 1
Juniver V Mokalu, (2016), Dampak Teknologi Smartphone Terhadap Perilaku Orang Tua Di Desa Touure Kecamatan Tompasso, E-Journal, Vol V. No. 1. Tahun 2016.
Koto, I, (2021), Hate Speech Dan Hoax Ditinjau Dari Undang-Undang Ite Dan Hukum Islam, SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 2(1), 48-56.
Lestari, C. A, (2020), Audience Framing Masyarakat dalam Memahami Berita Hoax di Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri (Bachelor's thesis, Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).
Monica Hidajat dkk, (2015), Dampak media sosial dalam cyber bullying, Comtech: Vol. 6 No 1, Maret tahun 2015.
Rahman, Ali, 2016, Pengaruh Negatif Era Teknologi Informasi Dan Komunikasi Pada Remaja, Jurnal Studi Pendidikan.Volume XIV No. 1.
Rifauddin, Mahsun, (2016), Fenomena Cyberbulying Pada Remaja, Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi dan kearsipan Khizanah Al-Hikmah, (Yogyakarta: Universitas Negeri Sunan Kalijaga)
Soerjono Soekanto, (2012), Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.
Zainuddin Ali, (2007), Sosiologi Hukum, Jakarta, Sinar Grafika.
Zein, Mohamad Fadhilah, (2019), Panduan Menggunakan Media Sosial untuk Generasi Emas Milenial. Penerbit: Mohammad Fadhilah Zei.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Siti Aminah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.