FUNGSI LEMBAGA ADAT PAKPAK SULANG SILIMA MARGA KUDADIRI DI DESA SITINJOI
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v4i4.17569Keywords:
Fungsi, Urgensi, Sulang Silima, PandanganAbstract
Penelitian bertujuan mengetahui implementasi peran, urgensi, dan pandangan masyarakat atas impelementasi lembaga adat Sulang Silima marga Kudadiri di Desa Sitinjo I, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif dimana data dikumpulkan melalui observasi lapangan, wawancara mendalam dan dokumentasi. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa implementasi peran lembaga adat Sulang Silima marga Kudadiri pada bidang peradatan sebagai pemberi izin dan pengawas kegiatan keadatan dan memiliki kedudukan sebagai raja yang didapet; pada bidang pertanahan mengurusi terkait tanah, baik hal yang menyangkut surat hak alas tanah, surat penyerahan tanah ataupun surat penjualan maupun pembelian tanah; pada bidang seni dan budaya yaitu untuk melestarikan adat istiadat dan budaya serta peninggalan-peninggalan bersejarah di tanah marga Kudadiri. Urgensi lembaga adat Sulang Silima marga Kudadiri mengingat pentingnya hukum peradatan pada etnis Pakpak bahwa setiap marga yang mendiami suatu daerah tertentu harus mempunyai lembaga Sulang Silima marga. Adapun pandangan masyarakat terkait lembaga adat Sulang Silima marga Kudadiri bahwa masyarakat menilai positif keberadaan lembaga adat ini, namun kurang maksimalnya para pengurus lembaga dalam menjalankan peran dan kewenangannya.References
Angkat, Ramly. (2012). Kewenangan Lembaga Adat Sulang Silima Di Bidang Pertanahan Pada Masyarakat Pakpak Di Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. (Tesis tidak dipublikasikan). Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.
Berutu, Junita. (2020). Resiprositas Dalam Upacara Mengrumbang Pada Masyarakat Etnis Pakpak Di Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. (Tesis tidak dipublikasikan). Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan, Medan.
Berutu, L., & Padang, N. (2007). Tradisi Dan Perubahan Konteks Masyarakat Pakpak. Medan: Grasindo Monoratama.
Chairawati, F., & Putra, A. (2019). Masyarakat Suku Aceh dan Suku Pakpak dalam Bingkai Strategi Komunikasi antar Budaya. Al-Idarah: Jurnal Manajemen dan Administrasi Islam , 3 (2), 16-33.
G, Wahyuddin. (2017). Aliran Struktural Fungsional (Konsepsi Radclife Brown). Jurnal Al-himah , XIX (2), 111-119.
Sembiring, Darma. (2015). Peranan Lembaga Adat Pakpak Sulang Silima Marga Ujung Terhadap Masyarakat Di Kecamatan Sidikalang (1994-2004). Naskah tidak dipublikasikan, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Sumatera Utara, Medan.
Sijabat, Andre. (2014). Peranan Lembaga Adat Pakpak Dairi Sulang Silima Marga Angkat Dalam Pemilihan Kepala Desa Belang Malum Tahun 2011. Naskah tidak dipublikasikan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sumatera Utara, Medan.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta Bandung.
Tambunan, T. (2016). Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga AD/ART Lembaga Adat Sulang Silima Marga Kudadiri. Sitinjo.
Tanjung, Flores, dkk. 2011. Dairi Dalam Kilatan Sejarah. Medan: Perdana Publishing.
Tibo, P., & Tindaon, R. (2022). Relevasi Allah pada Sulang Silima Pakpak dalam Hidup Menggereja Umat. Jurnal Penelitian Pendidikan Agama Katolik , 2 (2), 148-163.
Undang-undang Republik Indonsia No. 6 Tahun 2014 tentang “Desa”.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Lamvita Kudadiri, Erond Litno Damanik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










