Hierarki Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia

Authors

  • Rahmawati Rahmawati Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Nurnasrina Nurnasrina Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Heri Sunandar Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

DOI:

https://doi.org/10.31004/money.v1i1.9418

Keywords:

hierarki, hukum islam, regulasi , hukum positif , Perbankan syariah

Abstract

Tujuan - Penelitian ini membahas tentang hierarki hukum pada perbankan syariah. Permasalahan yang sering terjadi yakni efektifitas peran hierarki hukum dalam tatanan hukum perbankan syariah yang terkadang belum berjalan signifikan, sehingga akan berdampak pada efektifitas hukum di perbankan syariah, kajian atas permasalahan regulasi perbankan syariah menjadi sebuah diskursus yang harus ditemukan solusinya. Metode - Peneliti menggunakan penelitian kepustakaan (library research) untuk mengkaji lebih dalam mengenai hirarki hukum pada perbankan syariah dengan metode tematik. Hasil - Hasil penelitian ini menemukan Perbankan Syariah di Indonesia memiliki dua landasan hukum, sumber hukum Islam dan sumber hukum positif yang didukung oleh regulasi pemerintah, hal ini diperkuat oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan  Syariah. Hierarki hukum perbankan syariah terdiri dari berbagai bentuk yakni Undang-undang, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). Keberadaan hukum perbankan syariah mempertegas pentingnya kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Terakhir, keberadaan hirearki regulasi ini memperkuat eksistensi perbankan syariah dalam menjalankan aktivitas oprasional dan bisnis. Originalitas - Penelitian ini mengungkapkan permasalahan efektifitas peran hierarki hukum dalam tatanan hukum perbankan syariah yang belum berjalan dengan baik yang secara signifikan berdampak pada efektifitas hukum di perbankan syariah. Implikasi - Hirarki hukum dalam perbankan syariah akan mempermudah pihak bank dalam membuat roadmap program-program pengembangan terpadu perbankan syariah.

References

Adlini, M. N., Dinda, A. H., Yulinda, S., Chotimah, O., & Merliyana, S. J. (2022). Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka. Jurnal Edumaspul, 6 (1), 1–6.

Anshori, Abdul Ghofur. (2018). Kapita Selekta Perbankan Syariah di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Anshori, Abdul Ghofur. (2018) . Perbankan Syariah di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Choiriyah. (2019). Hukum Perbankan dan Perasuransian Indonesia Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Sosial & Budaya Syar’I, 6 (3), 266-274.

Dahlan, Ahmad. (2012). Bank Syariah : Teoritik,Praktik,Kritik. Yogyakarta: Teras.

Evanirosa., Bagenda, Christina., Hasnawati., Annova, Fauzana., Azizah, Khisna., Nursaeni., Maisarah., Asdiana., Ali, Ramsah., Shobri , Muwafiqus., Adnan, Muhammad. (2022). Metode Penelitian Kepustakaan (Library Research). Bandung: Media Sains Indonesia.

Haron, Sudin. (2011). Islamic Banking Rules and Regulation. Malaysia : Selangor Darul Ehsan Pelanduk Publication.

https://Wikipedia,Web.id/Hierarki, Di akses pada hari Sabtu, 08 Oktober, 2022.

https://KBBI, Web.id/Hierarki, Di akses pada hari Senin, 10 Oktober, 2022.

https://KBBI, Web.id/Hukum,Di akses pada hari Senin, 10 Oktober, 2022.

http://repository.uinjambi.ac.id/72/1/Book-Dasar-dasar ilmu hukum. Di akses pada Rabu, 12 Oktober 2022.

Ishaq. (2018). Dasar-Dasar Ilmu Hukum (Y. Ali (ed.)). Jakarta. Sinar Grafika.

Mardani. (2014). Hukum Bisnis Syariah. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Nafis, Cholis. (2011). Teori Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta : Universitas Indonesia.

Nurhasanah, Neneng dan Panji Adam. (2017). Hukum Perbankan Syariah: Konsep dan Regulasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Mahkamah Agung RI. (2011). Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta : DIPA.

Nurnasrina. (2013). Ekonomi Islam Sarana Dalam Mewujudkan Ekonomi Masyarakat Madani, Jurnal Hukum Islam, 13 (1), 1.

Paundra, et.al., (2014). Sinkronisasi Praturan BI Dengan UU No 40 Tahun 2007. Jurnal Privat Law, 72.

Romli. (2014). Studi Perbandingan Ushul Fiqh. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sjahdeini, Sutan Remy. (2014). Perbankan Syariah : Produk dan Aspek hukumnya. Jakarta: Kencana.

Santoso dan Suhadi. (2015). Periodisasi Perkembangan Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia. Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 6 (1), 1.

Sofyan Mei Utama. (2012). Eksistensi Dan Penegakan Hukum Perbankan Syari'ah Di Indonesia. Jurnal Wawasan Hukum, 27 (2), 565.

Sudarsono, Heri. (2012). Konsep Ekonomi Islam (Suatu Pengantar). Yogyakarta : Ekonisia.

Umam, Khaerul. (2018). Manajemen Perbankan Syariah. Bandung : CV Pustaka Setia.

Wahid, Nur. (2021) Perbankan Syariah: Tinjauan Hukum Normatif dan Hukum Positif. Jakarta: Kencana.

Zein M Satria Effendi. (2019). Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana.

Downloads

Published

2022-12-20

How to Cite

Rahmawati, R., Nurnasrina, N., & Sunandar, H. (2022). Hierarki Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia. Money: Journal of Financial and Islamic Banking, 1(1), 1–10. https://doi.org/10.31004/money.v1i1.9418

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)