Analisis Penanganan Pembiayaan Bermasalah pada Akad Murabahah (Studi Kasus di BPRS Haji Miskin Kota Padang Panjang)

Authors

  • Rayhan Abdiel Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.31004/money.v3i1.31033

Keywords:

pembiayaan bermasalah, murabahah, bank perkreditan rakyat syariah, risiko pembiayaan, BPR haji miskin.

Abstract

Tujuan - Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab pembiayaan bermasalah dalam akad murabahah di BPRS Haji Miskin, menganalisis dampak pembiayaan bermasalah tersebut terhadap kinerja keuangan lembaga, dan mengkaji strategi yang diterapkan BPRS Haji Miskin Padang Panjang dalam menangani pembiayaan bermasalah murabahah. Metode - Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis lapangan. Sumber data terdiri dari data primer yang diperoleh melalui observasi langsung dan wawancara mendalam dengan manajemen, petugas pembiayaan, dan nasabah BPRS Haji Miskin, serta data sekunder yang meliputi laporan lembaga dan dokumen pendukung terkait pembiayaan murabahah. Metode pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil - Temuan penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan murabahah bermasalah di BPRS Haji Miskin disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain penurunan kinerja usaha nasabah, kurangnya pengawasan, dan lemahnya penilaian kelayakan kredit sebelum persetujuan pembiayaan. Dampak pembiayaan bermasalah adalah penurunan profitabilitas dan likuiditas bank. Untuk mengatasi permasalahan ini, BPRS Haji Miskin menerapkan beberapa langkah seperti penjadwalan ulang, restrukturisasi, dan rekondisi (pendekatan 3R) serta memperkuat pengendalian internal dan manajemen hubungan nasabah untuk mencegah kasus-kasus serupa di masa mendatang. Orisinalitas (Novelty) - Penelitian ini memberikan wawasan empiris spesifik mengenai pengelolaan risiko pembiayaan murabahah di Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dengan mengintegrasikan dimensi keuangan dan etika prinsip-prinsip perbankan syariah, yang jarang diteliti dalam studi-studi tingkat lokal sebelumnya. Implikasi - Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi lembaga keuangan syariah dalam mengembangkan strategi mitigasi risiko yang efektif, meningkatkan kualitas pembiayaan, dan menjaga keberlanjutan praktik pembiayaan berbasis murabahah dalam kerangka perbankan syariah.

References

Ekonomika, F., & Mada, U. G. (2017). 2(2), 177–200. https://doi.org/10.24042/febi.v2i1.943177177

Hamonangan. (2020). Analisis Penerapan Prinsip 5C Dalam Penyaluran Pembiayaan Pada Bank Muamalat Kcu Padangsidempuan. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, Dan Akuntansi), 4(2), 454–466.

Harmoko, Irfan. (2018). Mekanisme Restrukturisasi Pembiayaan Pada Akad Pembiayaan Murabahah Dalam Upaya Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah. Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law, 2(2), 61–80. https://doi.org/10.30762/q.v2i2.1042

Latif, C. A. (2020). Pembiayaan Mudharabah Dan Pembiayaan Musyarakah Di Perbankan Syariah. AKSY: Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah, 2(1), 9–22. https://doi.org/10.15575/aksy.v2i1.7857

Maharani, D., & Hidayat, T. (2020). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Dalam Perspektif Al-Qur’an. MALIA: Journal of Islamic Banking and Finance, 4(1), 50. https://doi.org/10.21043/malia.v4i1.8448

Nurhadi. (2019). Mausu ’ Ah Hadis Pembiayaan Murabahah Dalam Kitab Shahih Bukhari. BIDAYAH - Jurnal Studi Ilmu - Ilmu Keislaman, 6462, 151–164. http://ejournal.staindirundeng.ac.id/index.php/bidayah/article/view/180

Nurjana. (2016). Januari-Juni 2016 Referring to the NPF Data of Syariah Mandiri Bank. Junal Ekonomi Islam El-JIZYA, 4(1), 2016.

Rahmat Ilyas. (2015). Konsep Pembiayaan dalam Perbankan Syari’ah Rahmat Ilyas. Jurnal Penelitian, 9(1), 1–22. https://www.researchgate.net/publication/307088422_KONSEP_PEMBIAYAAN_DALAM_PERBANKAN_SYARI’AH/link/57c1910008aed246b0fdfa9f/download

Rifa’i, A. (2017). Peran Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam Mengimplementasikan Keuangan Inklusif Melalui Pembiayaan UMKM. Ikonomika, 2(2), 177. https://doi.org/10.24042/febi.v2i2.1639

Rohmah, A. F. (2018). Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah Di Bank Syariah. Jurnal PRANATA, 1(1), 46–47.

Santoso, H., & Anik, A. (2017). Analisis Pembiayaan Ijarah Pada Perbankan Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 1(02), 106–116. https://doi.org/10.29040/jiei.v1i02.33

Soegiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D.

Suprayugo, I. (2022). Analisis Faktor-Faktor Sustainabilitas Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah, 9(2), 133–143. https://doi.org/10.53429/jdes.v9i2.396

Zulfikri, A., Sobari, A., & Gustiawati, S. (2019). Strategi Penyelamatan Pembiayaan Bermasalah Pada Pembiayaan Murabahah Bank BNI Syariah Cabang Bogor. Al Maal: Journal of Islamic Ec

Downloads

Published

2025-01-31

How to Cite

Abdiel, R. (2025). Analisis Penanganan Pembiayaan Bermasalah pada Akad Murabahah (Studi Kasus di BPRS Haji Miskin Kota Padang Panjang). Money: Journal of Financial and Islamic Banking, 3(1), 33–42. https://doi.org/10.31004/money.v3i1.31033

Issue

Section

Articles