Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Di Indonesia

Authors

  • Zahrotul Uliya Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Heri Sunandar Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Nurnasrina Nurnasrina Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

DOI:

https://doi.org/10.31004/money.v1i1.10196

Keywords:

Tindak Pidana, perbankan syariah, sengketa perbankan, lembaga penyelesaian sengketa

Abstract

Tujuan – Tujuan dari penulisan ini untuk memahami penyelesaian sengketa pada perbankan syariah, dan Bagaimana cara mengatasinya. Permasalahan yang sering terjadi yakni perselisihan atau sengketa pada bank syariah yang terkadang belum berjalan dengan baik. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu tindak pidana dan penyelesaian sengketa perbankan syariah. Metode – Penelitian ini menggunakan pendekatan kulaitatif dengan pendekatan penelitian keperputakaan (library research). Hasil - Perbankan syariah di Indonesia merupakan salah satu sektor yang mempunyai peranan penting diberbagai bidang, antara lain dalam kegiatan masyarakat khususnya dibidang financial, serta kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan pribadi seseorang. Dalam menjalankan kegiatan perbankan khususnya perbankan syariah, tidak menutup kemungkinan terjadinya suatu perselisihan atau sengketa didalamnya. Perselisihan yang terjadi ini pada akhirnya harus diselesaikan oleh kedua belah pihak yaitu pihak bank dan pihak nasabah karena kedua belah pihak ini memiliki kedudukan yang sama sebagai pihak-pihak yang berkepentingan. Ada dua metode penyelesaian sengketa yang terjadi pada perbankan syariah, yaitu: penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi (jalur pengadilan) dan penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi (jalur di luar pengadilan). Originalitas - Penelitian ini mengungkapkan permasalahan yang terjadi pada perbankan syariah di Indonesia dan bagaimana cara menyelesaikannya. Implikasi - Dua metode penyelesaian sengketa perbankan syariah yang disarankan oleh peneliti dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahn dalam perbankan syariah, walaupun kedua metode tersebut memiliki kelemahan serta kelebihan masing-masing.

Downloads

Published

2022-12-30

How to Cite

Uliya, Z., Sunandar , H., & Nurnasrina, N. . (2022). Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Di Indonesia. Money: Journal of Financial and Islamic Banking, 1(1), 23–30. https://doi.org/10.31004/money.v1i1.10196

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)