KAWIN LARI DAN DAMPAKNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM DAN HUKUM ADAT(Studi Kasus di Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin)

Authors

  • Abdullah Abdullah Pascasarjana UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v6i4.19847

Keywords:

Kawin Lari, Hukum Keluarga Islam, Hukum Adat

Abstract

Kawin lari adalah jenis perkawinan yang terjadi dengan larinya calon suami atau isteri tanpa peminangan formal dan tanpa pertunangan. Pada dasarnya kawin lari ini sering terjadi dilingkungan masyarakat adat dikarenakan hubungan antara keduanya (laki-laki dan perempuan) tidak direstui oleh kedua orang tuanya, besarnya biaya hantaran dan itu merupakan suatu aib bagi keluarga. Namun kenyataan yang ada di tengah-tengah masyarakat Kecamatan Tabir, meskipun ada perkawinan yang diawali dengan peminangan atau pelamaran, namun tidak sedikit yang diwujudkan dengan menempuh jalan lain yaitu dengan melarikan perempuan yang ingin dia nikahi terlebih dahulu dari rumahnya tanpa minta izin bahkan persetujuan dari orang tuanya. Kesimpulan penelitian ini adalah Pertama, lari kawin dilakukan oleh pemuda-pemudi yang diketahui oleh kedua orang tuanya. Kedua, lari kawin dilakukan dengan tidak diketahui oleh orang tua ataupun keluarga lainnya dan praktik kedua ini secara umum dilakukan hanya berdua saja antara laki-laki dan perempuan. Faktor penyebab terjadinya kawin lari di Kecamatan Tabir adalah disebabkan sulitnya tata cara peminangan dengan cara Nyasat dan anggapan masyarakat bahwa lari kawin merupakan suatu adat yang harus dilakukan sebelum melakukan pernikahan. Dalam hukum Islam. Jika praktik ini dilakukan hanya berdua antara laki-laki dan perempuan yang hendak menikah, maka dalam hukum Islam akan mengakibatkan terjadinya khalwat dan itu diharamkan. Akan tetapi, jika praktik itu dilakukan dengan ditemani mahramnya maka dibolehkan karena dapat mencegah terjadinya maksiat.

References

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam, Edisi I. Jakarta: Akademika Pressindo, 1992.

Amir Syarifudin, Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta: Prenada Media, 2003.

Aulia Rachman, dkk., “Akibat Hukum Kawin Lari Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia”, Jurnal Uniska BJM, (2021): 5, http://eprints.uniska-bjm.ac.id/7663/.

Erwin Owan Hermansyah Soetoto, M.H Zulkifli Ismail, & Melanie Pita Lestari, Buku Ajar Hukum Adat. Malang: Mazda Mulia, 2021.

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia (Menurut: Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama). Bandung: Masdar Maju, 2007.

Kompilasi Hukum Islam Bab II pasal 2

Mufti Ulil Amri, “Jaringan Kawin Lari di Kota Padang: Aktor, Pola Kerja, dan Respon Pemerintah: Turãst: Jurnal Penelitian & Pengabdian, No. 1 (Januari - Juni 2015): 102, DOI: https://doi.org/10.15548/turast.v3i1.378.

Purwadi, Upacara Tradisional Jawa, Menggali Untaian Kearifan Lokal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2013.

Santoso, “Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat” Jurnal Yudisia, No. 2 (Desember 2016): 415, DOI: http://dx.doi.org/ 10.21043/yudisia.v7i2.2162.

Soerjono Soekanto, Hukum Adat di Indonesia. Jakarta: Rajawali, 1990.

Sri Warjiyati, Ilmu Hukum Adat. Surabaya: UIN Sunan Ampel Surabaya, 2020.

Yulia, Hukum Adat. Lhokseu?awe: Unimal Press, 2016.

Downloads

Published

2023-10-10

How to Cite

Abdullah, A. (2023). KAWIN LARI DAN DAMPAKNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM DAN HUKUM ADAT(Studi Kasus di Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin). Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 6(4), 184–194. https://doi.org/10.31004/jrpp.v6i4.19847

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.