This is an outdated version published on 2022-07-16. Read the most recent version.

MEMBANGUN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TENTANG KEKERASAN VERBAL DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA

Authors

  • H. Z. Wadjo Universitas Pattimura
  • Astuti Nur Fadillah Universitas Pattimura

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v2i3.2978

Abstract

Salah satu komponen tridharma perguruan tinggi adalah pegabdian masyarakat. Membangun kesadaran hukum masyarakat tentang kekerasan verbal dalam lingkup rumah tangga diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat. Isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan hal yang dianggap tabu dibicarakan secara terbuka karena anggapan masyarakat yang masih menganggap ranah KDRT adalah ranah pribadi, Salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga adalah kekerasa psikologis atau dengan nama lain yakni kekersan verbal. Dari hasil pengabdian ini kami menemukan bahwa masih banyak yang beranggapan bahwa kekerasan hanya sebatas kekerasan terhadap fisik semata. Selain itu, masih terdapat masyarakat yang masih menyepelekan dampak dari kekerasan verbal tersebut.

Downloads

Published

2021-11-30 — Updated on 2022-07-16

Versions

How to Cite

Wadjo, H. Z. ., & Fadillah, A. N. . (2022). MEMBANGUN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TENTANG KEKERASAN VERBAL DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA . Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3), 1134–1139. https://doi.org/10.31004/cdj.v2i3.2978 (Original work published November 30, 2021)

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.