Legal Protection For Sharia Banking Customers
DOI:
https://doi.org/10.31004/money.v2i2.24218Keywords:
perlindungan hukum, hak nasabah, kewajiban nasabahAbstract
Abstrak Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah perbankan syariah dalam kerangka hukum yang berlaku. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi kejelasan dan keefektifan kerangka hukum yang mengatur transaksi perbankan syariah, melibatkan analisis terhadap aspek-aspek seperti transparansi, hak dan kewajiban nasabah, serta penanganan sengketa. Metode – Penelitian ini menggunakan metode library research untuk mendalami dan menganalisis perlindungan hukum terhadap nasabah perbankan syariah. Hasil – Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap nasabah perbankan syariah memiliki peran krusial dalam menjaga keadilan dan keamanan transaksi finansial berbasis syariah. Ditemukan bahwa kerangka regulasi yang jelas dan proaktif diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi nasabah, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor perbankan syariah. Selain itu, perlindungan hukum terhadap nasabah juga perlu mencakup mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, guna meminimalkan potensi ketidakharmonisan antara pihak-pihak yang terlibat. Originalitas (Novelty) - Penelitian ini memfokuskan perhatian pada hukum serta hak dan kewajiban nasabah dalam kerangka perlindungan hukum terhadap nasabah perbankan syariah. Implikasi – Penelitian ini memiliki implikasi praktis yang berpotensi meningkatkan perlindungan nasabah perbankan syariah melalui perbaikan kebijakan dan prosedur, mencakup perluasan mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat diakses dengan mudah oleh nasabah, seiring dengan promosi transparansi dan edukasi kepada mereka tentang hak dan kewajiban mereka dalam transaksi perbankan syariah. Sementara juga memberikan kontribusi teoritis terhadap pemahaman lebih dalam tentang dimensi hukum dalam konteks perbankan syariah.References
Alimin, M. &. (2004). Etika Perlindungan Konsumen Dalam Ekonomi Islam. Yogyakarta: BPFE Yogyakarta.
Assifa, b. (2023). Perlindungan hukum terhadap nasabah bank syariah indonesia dari serangan cybercrime (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
Budiman, A. (2024). Consumer Protection in Islamic Banking and Finance: Comparative Analysis with Conventional Systems.
Djumhana, M. (2001). Hukum perbankan di Indonesia.
Fitrianingsih, F., & Siregar, S. (2020). Studi Literatur Manajemen Dan Risiko Likuiditas Pada Bank Syariah. In Seminar Nasional Teknologi Komputer & Sains (SAINTEKS) (Vol. 1, No. 1, pp. 495-498).
Hassan, R., Ilias, I. I., & Ibrahim, T. N. H. T. (2022). Islamic Banking Dispute Resolution: the Experience of Malaysia and Indonesia. IIUM Law Journal, 30(S2), 317–358. https://doi.org/10.31436/iiumlj.v30is2.771
Ihwanudin, N., Maulida, S., Fatriansyah, A. I. A., Rahayu, S. S., Rahman, M. R. R., Fachri, S., Rijal, K., Agrosamdhyo, R., Senjiati, I. H., Isnandar, F. R., & Jiwantar, F. A. (2020). Pengantar Perbankan Syariah (Konsep, Regulasi & Praktis). In Konsep Ekonomi Dan Perbankan Dalam Islam. Widina Bhakti Persada Bandung.
Marzali, A.-. (2017). Menulis Kajian Literatur. ETNOSIA?: Jurnal Etnografi Indonesia, 1(2), 27. https://doi.org/10.31947/etnosia.v1i2.1613
Neuman, W. L. (2014). Social Research Methods: Qualitative and Quantitative Approaches. In Pearson Education Limited (Seventh). Pearson Education Limited. https://doi.org/10.2307/3211488
Nola, I. (2023). Peran OJK Dalam Perlindungan Konsumen Perbankan Syariah Perspektif Ekonomi Islam. Robust: Research of Business and Economics Studies, 3(2), 105-117.
Otoritas Jasa Keuangan, (2017). Hak Konsumen Perbankan Syariah. Jakarta: OJK.
Otoritas Jasa Keuangan, (2017). Kewajiban Konsumen Perbankan Syariah. Jakarta: OJK.
Pane, E. (2007). Perlindungan Konsumen dalam Perspektif Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Hukum Islam.
Puneri, A. (2021). Dispute Resolution for Islamic Banks in Indonesia. International Journal of Islamic Economics and Finance (IJIEF), 4(SI), 153–180. https://doi.org/10.18196/ijief.v4i0.10084
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.
Syafriana, R. (2016). Perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 430-447.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Setyowati, R. F. (2022). Perlindungan “Khusus” Bagi Nasabah Perbankan Syariah Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen.
Sudikno Mertokusumo. (2003). Mengenal Hukum. Liberty. Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.