Kajian Yuridis Pengelolaan Manajemen Risiko Pada Perbankan Syariah
DOI:
https://doi.org/10.31004/money.v2i1.23805Keywords:
hukum islam, regulasi, manajemen risiko, perbankan syariah.Abstract
Tujuan – Penelitian ini membahas tentang ketentuan hukum terkait pengelolaan manajemen risiko dalam perbankan syariah. Permasalahan yang terjadi diantaranya terkait kepatuhan terhadap prinsip syariah, kepatuhan regulasi dan stabilitas sistem keuangan, yang akan menyebabkan permasalahan hukum yang terkait pengelolaan manajemen risiko dan berpengaruh terhadap pertumbuhan dan keberlanjutan industri perbankan. Metode – Peneliti menggunakan jenis metode penelitian kualitatif. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode library research (analisis studi pustaka) Hasil – Temuan penelitian ini mengungkapkan bahwa undang-undang yang mengatur perbankan syariah memiliki aturan yang berkaitan dengan manajemen risiko. Persyaratan ini diatur oleh UU No. 21 Tahun 2008. Sesuai dengan ketentuan tersebut, bank syariah dan UUS wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, menjaga nasabah, dan menekankan pentingnya memberikan informasi kepada nasabah mengenai potensi risiko. Originalitas – Studi ini mengungkap permasalahan buruknya penerapan peraturan perundang-undangan terkait manajemen risiko di perbankan syariah, yang berdampak pada ekspansi dan kelangsungan sektor perbankan dalam jangka panjang. Implikasi – Ketentuan hukum terkait pengelolaan manajemen risiko dalam perbankan syariah akan mengembangkan strategi dan praktik terbaik dalam pengelolaan manajemen risiko yang tidak hanya mematuhi regulasi tetapi juga mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan jangka panjang industri perbankan syariah serta memiliki dampak signifikan pada berbagai aspek operasional, kepatuhan dan strategis perbankan syariah.References
Adriyanto & M. Anang Firmansyah. (2019). Manajemen Bank Syariah (Implementasi Teori Dan Praktek). Surabaya: Qiara Media.
Akbar, C., Abdullah, E. M. W., & Awwaludin. (2022). M. Manajemen Risiko di Perbankan Syariah. Milkiyah Jurnal Ekonomi Syariah 1, 1.
Alfi Yandra, Dina Maidani. (2021). Strategi Manajemen Menghadapi Risiko Operasional Pada Pt Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Bprs) Haji Miskin Pandai Sikek. Jurnal Manajemen Dan Profesional, 2(1), 12–31.
Fasa, Muhammad Iqbal. (2016). Manajemen Risiko Perbankan Syariah Di Indonesia.” Studi Ekonomi Dan Bisnis Islam, I(2), 36–53.
Goyal, Krishn A. (2010). Risk Management in Indian Banks: Some Emerging Issues. The Indian Economic Journal. vol. 1 no. 1, pp. 102-109.
Kurnialis, S., Sunandar, H. ., & Nurnasrina, N. (2022). Dinamika Dan Permasalahan Perbankan Syariah Di Indonesia: Harapan Dan Realita. MONEY: JOURNAL OF FINANCIAL AND ISLAMIC BANKING, 1(1), 11–22. https://doi.org/10.31004/money.v1i1.10123
Mirzaqon. T, A dan Budi Purwoko . (2017). Studi Kepustakaan Mengenai Landasan Teori dan Praktik Konseling Expressive Writing. Jurnal BK Unesa, 8(1).
M. Nur Rianto Al Arif & Yuke Rahmawati. (2018). Manajemen Risiko Perbankan Syariah (Suatu Pengantar). Bandung: CV Pustaka Setia.
Mukhlishin, Ahmad, and Aan Suhendri. (2018). Analisa Manajemen Risiko (Kajian Kritis Terhadab Perbankan Syariah Di Era Kontemporer). An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah, 5(1), 257–275.
Mulyati, E. (2018). Penerapan Manajemen Risiko Sebagai Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pemberian Kredit Perbankan. Supremasi: Jurnal Hukum, 1(1), 34-48.
Ningsih, L. S. R. (2021). Manajemen Risiko dalam Perbankan Syariah. Tawazun: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(1), 13-31.
Suteki dan Galang Taufani. (2018). Metodologi Penenlitian Hukum (Filsafat, Teori, Dan Praktik). Depok: PT Rajagrafindo Persada.
Yulianti, R. T. (2009). Manajemen Risiko Perbankan Syari’ah. La_Riba, 3(2), 151-165.
Veithzal Rivai dkk. (2007). Bank and Financial Institution. Jakarta: PT Raja Grando Persada