Strategi Pengembangan Produk Perbankan Syariah Dan Prospek Perkembangannya Dalam Industri Perbankan

Authors

  • Zulfadli Nugraha Triyan Putra Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Nurnasrina Nurnasrina Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Heri Sunandar Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

DOI:

https://doi.org/10.31004/money.v1i1.10586

Keywords:

Perbankan Syariah, pengembangan produk , jasa keuangan, repackaging

Abstract

Tujuan – Tulisan ini membahas prospek perkembangan produk perbankan syariah dalam industri perbankan modern, serta strategi yang digunakan untuk pengembangan produk bank syariah. Metode – Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah riset perpustakaan (library research) dengan mengadopsi pemikiran dan pendapat para ahli yang memiliki keterkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan topik yang sedang dibahas. Hasil – Hasil diskusi pengembangan produk perbankan syariah harus disesuaikan dengan kualitas produk, keandalan sumber daya, serta jangkauan jaringan kantor dan layanan bank syariah. Strategi untuk pengembangan produk perbankan syariah yaitu; menciptakan produk baru dan mengembangkan variasi pada produk yang sudah ada (repackaging). Originalitas – Penelitian ini mengungkap strategi pengembangan dan prospek perkembangan produk perbankan syariah dalam industri perbankan di era modern. Implikasi – Strategi pengembangan produk dengan cara repackaging ataupun dengan cara mengembangkan produk baru akan membantu perbankan syariah dalam menciptakan produk yang sesuai dengan kebutuhan konsumen dan membut produk perbankan syariah bersaing dengan produk jasa keuangan lainnya.

References

Al-Zuhayli, Wahbah. (2004). Al-Fiqh Al-Islam wa ‘Adilatuh. Dar-al Fikr al-Mu’sir. Damaskus.

Anwar, Samsul. (2007). Hukum Perjanjian Syariah, Studi Tentang Akad Fiqih Mu’amalat. Raja Grafindo Perkasa. Jakarta.

Asro, Muhammad & Kholid, Muhammad. (2011). Fiqih Perbankan. Pustaka Setia. Bandung.

Basri, H. (2014). Using qualitative research in accounting and management studies, not a new agenda. Journal of US-China Public Administration. Vol. 11. No. 10 PP 831-838.

http://keuangansyariah.mysharing.co/apa-beda-tijarah-dan-tabarru/ (diakses pada kamis tanggal 12 Mei 2022).

https://www.merdeka.com/perbankan/data-ojk-pangsa-pasar-perbankan-syariah-baru-capai- 703-persen-per-agustus-2022.html (diakses pada kamis tanggal 03 Nopember 2022).

Miru, Ahmad. (2012). Hukum Kontrak Bernuasa Islam. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (2015). No.24/POJK.03/2015. Tentang Produk dan Aktivitas Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Santoso dan Rahmawati, Ulfah. (2016). Produk Kegiatan Usaha Perbankan Syariah Dalam Mengembangkan UMKM di Era Masyarakat Eknomi ASEAN. Jurnal Penelitian. Vol.10 No.02 PP 322-344.

Stuart, Veryn, GM. (2001). Bank Politik, Jakarta.

Shiddiqi, Muhammad Nejatullah. (2004). Riba, Bank Interest and Rationale as Prohibition. Islamic Development Bank. Jeddah.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

Ulum, Fahrur. (2014). Inovasi Produk Perbankan Syariah di Indonesia. Al-Qanun. Vol. 17, No. 1, PP 33-59.

Wiroso. (2011). Produk Perbankan Syariah. LPFE Usakti. Jakarta.

Yulianti, Farida, Lamsah, dan Feriyadi. (2019). Manajemen Pemasaran. Deepublish. Sleman.

Downloads

Published

2022-12-30

How to Cite

Putra, Z. N. T. ., Nurnasrina, N. ., & Sunandar, H. . (2022). Strategi Pengembangan Produk Perbankan Syariah Dan Prospek Perkembangannya Dalam Industri Perbankan. Money: Journal of Financial and Islamic Banking, 1(1), 31–43. https://doi.org/10.31004/money.v1i1.10586

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)