Studi Literatur: Penilaian Kesehatan Bank Syariah

Authors

  • Hazwin Hazwin Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Nurnasrina Nurnasrina Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Syahpawi Syahpawi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

DOI:

https://doi.org/10.31004/money.v2i2.23116

Keywords:

penilain kesehatan bank, BUS, BPRS, RGEC

Abstract

Tujuan – Tujuan dari Penulisan ini untuk membahas tentang penilaian kesehatan Bank Syariah, Dasar hukum tentang pengaturan penilaian kesehatan Bank Syariah (BUS dan BPRS) merujuk kepada aturan UU, PP, PBI, POJK dan surat edaran BI, OJK dan menjelasakan tentang penilaian RGEC pada Bank Syariah. Metode – Penulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain penelitian studi pustaka. Penulisan ini menggunakan jenis literatur review terhadap berbagai sumber bacaan yang berhubungan dengan penilaian kesehatan Bank Syariah, dasar hukum BUS dan BPRS, dan RGEC. Hasil – Penelitian ini menunjukkan penilaian kinerja bank untuk mengatasi risiko dan memantau kinerjanya, mencerminkan fungsi dan kesehatan bank. Penilaian kesehatan Bank Umum Syariah (BUS) didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang mewajibkan bank menjaga tingkat kesehatannya sesuai dengan POJK No. 8 tahun 2014. Sementara itu, penilaian kesehatan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) mengikuti Peraturan Bank Indonesia No. 9/17/PBI/2007. Metode RGEC, pengembangan dari CAMELS, menilai delapan faktor risiko, termasuk kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, stratejik, kepatuhan, dan reputasi dalam operasional bank. Originalitas – Penulisan ini mengungkapkan penilaian kesehatan pada bank syariah, dasar hukum Bank Umum Syariah (BUS), Bank Perkereditan Rakyat Syariah (BPRS), dan penjelasan tentang penilaian RGEC (risk profile, governance, earnings and capital). Implikasi – Bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat berperan sebagai intermediasi, dapat membantu kelancaran arus pembayaran, dan dapat digunakan oleh pemerintah untuk melaksanakan berbagai kebijakan khususnya kebijakan moneter.

References

Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 21(1), 33–54. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1.38075

Ginting, R., Iskandar, C. M. D., Astiyah, G. W. Z. S. S., Dewi, W. Y. H. K., Novriana, W. A., & Anjarsari, A. H. A. T. K. A. (2013). Kodifikasi Peraturan Bank Indonesia: Liabilitas dan Modal Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank. Pusat Riset dan Edukasi Bank Sentral (PRES) Bank Indonesia.

Gultom, S. A., & Siregar, S. (2022). Penilaian Kesehatan Bank Syariah di Indonesia dengan Metode RGEC. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(1), 315. https://doi.org/10.29040/jiei.v8i1.4593

Nurnasrina, N., & Putra, P. A. (2018). Kegiatan Usaha Bank Syariah (Second). Kalimedia. https://repo.iainbatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/21723

Rachmadi, U. (2012). Aspek Hukum Perbankan Syariah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Raco, J. R. (2010). Metode Penelitian Kualitatif. Grasindo. https://books.google.co.id/books?id=jOByDwAAQBAJ

Rogahang, I. F. R. J., & Keles, D. (2018). Analisis Tingkat Kesehatan Bank Dengan Menggunakan Metode CAMEL (Capital, Asset Quality, Management, Earnings, Liquidity) Pada PT.Bank Sulut-Go. Jurnal Administrasi Bisnis, 6(3), 18–26. https://doi.org/10.1016/j.biotechadv.2018.09.003%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.bbamem.2015.10.011%0Ahttp://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/27100488%0Ahttp://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/26126908%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.cbpa.2017.03.014%0Ahttps://doi.org/10.1007/s0

Rolias, W., & Watie, K. R. (2018). Metode RGEC?: Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pada Perusahaan Perbankan Syariah. I-FINANCE: A Research Journal on Islamic Finance, 4(2), 170–184.

Sa’diah, R., & Buchori, I. (2017). Analisis Kesehatan Bank Syariah Dengan Menggunakan Metode Rgec (Risk Profile, Governance, Earnings and Capital) Dalam Menjaga Stabilitas Kesehatan Pada Pt. Bank Bni Syariah Tahun 2016. El-Qist: Journal of Islamic Economics and Business (JIEB), 7(2), 1464–1475. https://doi.org/10.15642/elqist.2017.7.2.1464-1475

Sari, I. M., Siregar, S. S., & Harahap, I. (2020). Penilaian Kualitas Aktiva Produktif Dalam Perbankan. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:212765241

Wahyu, D. R. (2016). Financing To Deposit Ratio (FDR) Sebagai Salah Satu Penilaian Kesehatan Bank Umum Syariah (Study Kasus Pada Bank BJB Syariah Cabang Serang). Islamiconomic: Jurnal Ekonomi Keuangan Dan Bisnis Islam, 7(1), 19–36. https://doi.org/10.32678/ijei.v7i1.34

Downloads

Published

2024-03-01

How to Cite

Hazwin, H., Nurnasrina, N., & Syahpawi, S. . (2024). Studi Literatur: Penilaian Kesehatan Bank Syariah. Money: Journal of Financial and Islamic Banking, 2(2), 112–119. https://doi.org/10.31004/money.v2i2.23116

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)