ANALISIS SKEMA PONZI DALAM PRAKTIK MULTI-LEVEL MARKETING: TINJAUAN YURIDIS BERDASARKAN UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Kapiya Jainaya Universitas Pakuan
  • Muhammad Thoriq Universitas Pakuan
  • Asmak UL Hosnah Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i4.54594

Keywords:

Skema Ponzi, Multi-Level Marketing, Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab Mutlak, UU No. 8 Tahun 1999.

Abstract

Kemunculan praktik Skema Ponzi yang berkedok Multi-Level Marketing (MLM) telah menyebabkan kerugian finansial masif, menyoroti urgensi perlindungan hukum terhadap konsumen. Artikel ini bertujuan menganalisis karakteristik Skema Ponzi yang membedakannya dari MLM yang sah, dan melakukan tinjauan yuridis perlindungan konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif (yuridis normatif) dengan spesifikasi deskriptif analitis, berfokus pada pendekatan perundang-undangan (UUPK) dan konsep hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Skema Ponzi melanggar hak-hak konsumen yang dijamin dalam Pasal 4 dan Pasal 8 UUPK karena menyajikan informasi yang menyesatkan dan janji keuntungan yang tidak realistis. Kekuatan yuridis UUPK terletak pada prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) (Pasal 27), yang memungkinkan konsumen menuntut ganti rugi perdata (Pasal 19) tanpa harus membuktikan adanya unsur kesalahan pidana pelaku usaha. Temuan ini menggarisbawahi peran UUPK sebagai instrumen hukum perdata yang efisien dan restoratif untuk pemulihan kerugian korban, meskipun pembentukan peraturan khusus mengenai Skema Ponzi tetap mendesak untuk memperkuat sanksi administrasi dan penegakan hukum.

References

Ariawan, I. G. K. (2013). Metode Penelitian Hukum Normatif. Kertha Widya, 1(1).

Eleanora, F. N. (2018). Prinsip Tanggung Jawab Mutlak Pelaku Usaha Terhadap Ketentuan Pasal 27 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Krtha Bhayangkara, 12(2), 207–228.

Eluan, F. V., & Sudarwanto, A. S. (2025). Perlindungan Investor Terhadap Instrumen Investasi Perusahaan Skema Ponzi Berkedok Trading Berbasis Artificial. Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities, 5(1), 64–70.

Firmansyah, H., & Supadiyanto. (2025). Analisis Skema Ponzi dalam Penipuan Investasi Berkedok Teknologi AI: Studi Kasus Xpertise Future Analytics Indonesia Tahun 2024. Jurnal Audiens, 6(2).

Lorien, N., & Tantimin. (2022). Investasi Bodong Dengan Sistem Skema Ponzi: Kajian Hukum Pidana. e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 5(1), 356–366.

Maharani, A., & Dzikra, A. D. (2021). Fungsi Perlindungan Konsumen Dan Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Di Indonesia: Perlindungan, Konsumen Dan Pelaku Usaha (Literature Review). Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, 2(6), 659–666.

Nasution, A. (2002). Perlindungan Konsumen: Tinjauan Singkat UU No. 8/1999-LN 1999 No. 42. Jurnal Hukum & Pembangunan, 32.

Sari, M. E., & Rinwigati, P. (2023). Urgensi Pembentukan Peraturan Mengenai Skema Ponzi Di Indonesia. UNES Law Review, 5(4), 2892–2905.

Nurazizah, S., Sumantri, L. J., Aulia, F. L., & Najibah, N. (2023). Tinjauan Hukum terhadap Bisnis Multi Level Marketing (MLM) dengan Skema Piramida Berdasarkan Pendekatan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku. In Prosiding Seminar Nasional Hukum, Kebijakan Publik, Hak Asasi Manusia dan Keadilan (Vol. 2, pp. 264-272).

Suroadji, K. A. (2024). Praktik Skema Ponzi sebagai Investasi Bodong di Indonesia: Tinjauan Pustaka: Ponzi Scheme Practices as Illegal Investments in Indonesia: A Literature Review. Indonesian Scholar Journal of Business Economic & Management Science (ISJBEMS), 1(01), 21–26.

Susanti, I. (2017). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Konsumen Belanja Online Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Juncto UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Sigma-Mu, 9(1), 19–32.

Winda Fitri & Elvianti. (2021). Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Investasi Bodong Yang Memakai Skema Ponzi. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(3), 598–611.

Kristiyanti, C. T. S. (2022). Hukum perlindungan konsumen. Sinar Grafika.

Yusuf, T. (2002). Strategi MLM Secara Cerdas Dan Halal. PT Granedia.

Zulham, S. H. (2017). Hukum perlindungan konsumen. Prenada Media.

investor.gov. (n.d.). Ponzi Scheme. Diakses dari https://www.investor.gov/protect-your-investments/fraud/types-fraud/ponzi-scheme

Downloads

Published

2025-12-29

How to Cite

Jainaya, K., Thoriq, M., & Hosnah, A. U. (2025). ANALISIS SKEMA PONZI DALAM PRAKTIK MULTI-LEVEL MARKETING: TINJAUAN YURIDIS BERDASARKAN UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 8(4), 9207–9213. https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i4.54594

Similar Articles

<< < 14 15 16 17 18 19 

You may also start an advanced similarity search for this article.