PERAN AKTOR LOKAL DAN HAMBATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DESA CIHEULANG KABUPATEN BANDUNG DALAM DINAMIKA KEBIJAKAN PUSAT DAN LOKAL TAHUN 2019-2025
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i2.47433Keywords:
Pemberdayaan Masyarakat, Aktor Lokal, Kebijakan Desa, Hambatan Pemberdayaan, Desa CiheulangAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan peran aktor lokal serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di Desa Ciheulang, Kabupaten Bandung. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi terhadap informan yang relevan, seperti kepala desa, sekretaris desa, BPD, dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan pemberdayaan sangat dipengaruhi oleh peran strategis kepala desa sebagai penggerak, sekretaris desa sebagai pengelola teknis, BPD sebagai pengawas, serta elit lokal dan kelompok masyarakat sebagai pelaksana lapangan. Namun demikian, efektivitas program masih terhambat oleh berbagai faktor seperti sikap pasif masyarakat, ketergantungan terhadap bantuan, rendahnya kapasitas SDM, akses modal yang terbatas, serta kurangnya sarana dan prasarana pendukung. Selain itu, kebijakan pusat yang top-down seperti pendirian Koperasi Merah Putih dan prioritas penggunaan Dana Desa 2025 turut membatasi ruang inovasi lokal. Temuan ini menegaskan pentingnya harmonisasi antara kebijakan pusat dan kebutuhan lokal serta perlunya penguatan kapasitas masyarakat agar pemberdayaan dapat berjalan berkelanjutan dan berdampak nyata.References
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2024). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029: Menuju Indonesia Emas 2045. Bappenas. https://www.bappenas.go.id/id/berita/bappenas-susun-rancangan-teknokratik-rpjmn-202 5-2029-untuk-indonesia-emas-2045-i6wSs
Labolo, M. (2023). Memahami ilmu pemerintahan. PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers. Mardikanto, T., & Soebianto, P. (2012). Pemberdayaan Masyarakat dalam Perspektif Kebijakan
Publik. Alfabeta.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 222.
Moleong, J. Lexy. 2013. Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung: Remaja Rosda Karya.
Pemerintah Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227.
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7.
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244.
Soekanto, S. (1996). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers. Sugiyono. (2007). Statistika Untuk Penelitian. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aji Rahmatullah, Muhammad Alfian Zuhri, Neneng Yani Yuningsih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




