PENGELOLAAN BUKTI DIGITAL DALAM PERKARA ANAK: STUDI PRAKTIK PENYIDIKAN DAN DAMPAKNYA TERHADAP PUTUSAN DIVERSI DI INDONESIA

Authors

  • Derena Sabella Universitas Pakuan
  • Kaylah Safitri Universitas Pakuan
  • Asmak Ul Hosnah Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i4.52965

Keywords:

Bukti Digital, Perkara Anak, Penyidikan, Diversi, Sistem Peradilan Pidana Anak.

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah memperluas ruang lingkup pembuktian dalam hukum pidana, termasuk dalam perkara anak. Bukti digital kini menjadi instrumen penting dalam penyidikan, namun pengelolaannya menghadapi tantangan hukum dan teknis. Artikel ini menganalisis pengelolaan bukti digital dalam perkara anak di Indonesia dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Fokus penelitian ini meliputi praktik penyidikan, dasar hukum pembuktian digital, serta dampaknya terhadap pelaksanaan diversi. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menekankan prinsip keadilan restoratif, penerapan bukti digital sering kali berpotensi memperkuat pembuktian formal dibanding upaya diversi. Diperlukan sinkronisasi antara Undang-Undang SPPA dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) agar bukti digital dapat digunakan secara proporsional tanpa mengesampingkan kepentingan terbaik bagi anak.

References

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Konvensi Hak Anak, disahkan melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana dan Perlindungan Anak, Semarang: UNDIP Press, 2019.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Muladi & Barda Nawawi Arief, Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 2017.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2021.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.

Adi Nugroho, Digital Forensics: Teori dan Aplikasi dalam Hukum Pidana Indonesia, Yogyakarta: Deepublish, 2020.

Ari Yusuf Amir, “Penerapan Bukti Elektronik dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”, Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, Vol. 8 No. 1 (2021).

Asmak Ul Hosnah, “Bukti Elektronik dan Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan Pidana”, Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 9, No. 2 (2022). https://garuda.kemdikbud.go.id/journal/view/9021

Asmak Ul Hosnah, “Digitalisasi dan Tantangan Hukum Perlindungan Anak di Era Siber”, Jurnal Ilmu Hukum Legalitas, Vol. 15, No. 1 (2023). https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/3312399

Diah Kusuma Wardani, “Kendala Implementasi Diversi dalam Perkara Anak”, Jurnal Hukum dan Masyarakat, Vol. 6 No. 3 (2020).

Feri Amsari, “Tantangan Penegakan Hukum di Era Digitalisasi”, Jurnal Konstitusi, Vol. 19 No. 3 (2022).

Ika Sari, “Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak: Perspektif Keadilan Restoratif”, Jurnal Yustisia, Vol. 10 No. 2 (2020).

Kementerian Hukum dan HAM RI, Pedoman Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum Berbasis Digital, Jakarta, 2023.

Komisi Nasional Perlindungan Anak, Panduan Etika Penanganan Perkara Anak di Era Digital, Jakarta, 2023.

Komnas HAM, Pedoman Perlindungan Hak Anak dalam Penegakan Hukum, Jakarta, 2022.

KPAI, Laporan Tahunan Perlindungan Anak dan Teknologi Informasi, Jakarta, 2022.

Lilik Mulyadi, Diversi dan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2020.

M. Ali Zaidan, “Restorative Justice di Era Digitalisasi Peradilan”, Jurnal Integritas Hukum, Vol. 7 No. 1 (2023).

Nurul Hidayah, “Perlindungan Data Pribadi Anak di Era Digital”, Jurnal HAM, Vol. 13 No. 1 (2022).

R. Benny Riyanto, “Cyber Evidence dan Pembuktian Pidana di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum Diponegoro, Vol. 4 No. 2 (2019).

R. Roeslan Saleh, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana Digital, Jakarta: UI Press, 2021.

Riza Primadi, “Penyidikan dan Bukti Digital: Tantangan Implementasi di Indonesia”, Jurnal Hukum Progresif, Vol. 17 No. 2 (2021).

Sugeng Santoso, “Analisis Forensik Digital dalam Proses Penyidikan”, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 15 No. 1 (2022).

UNICEF Indonesia, Child-Sensitive Justice and the Use of Digital Evidence in Juvenile Cases, Jakarta: UNICEF Report, 2021.

Wahyudi Djafar, “Harmonisasi UU ITE dan UU SPPA dalam Perlindungan Anak”, Jurnal HAM dan Teknologi, Vol. 12 No. 2 (2021).

Downloads

Published

2025-12-03

How to Cite

Sabella, D., Safitri, K., & Hosnah, A. U. (2025). PENGELOLAAN BUKTI DIGITAL DALAM PERKARA ANAK: STUDI PRAKTIK PENYIDIKAN DAN DAMPAKNYA TERHADAP PUTUSAN DIVERSI DI INDONESIA. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 8(4), 8202–8207. https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i4.52965

Similar Articles

<< < 10 11 12 13 14 15 16 17 18 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.