PERSEPSI MAHASISWA PENDIDIKAN ADMINISTRASI PERKANTORAN KELAS B UNIMED TERHADAP KEADILAN RESTORATIF DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i2.46039Keywords:
Persepsi, Mahasiswa, Keadilan Restoratif, Tindak Pidana, KorupsiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji persepsi mahasiswa Pendidikan Administrasi Perkantoran Kelas B UNIMED terhadap penerapan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia. Masalah utama yang diangkat adalah penerapan keadilan restoratif pada kasus korupsi yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan pemberian efek jera bagi pelaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Lima mahasiswa aktif menjadi responden dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh responden menolak penerapan keadilan restoratif dalam kasus korupsi. Para responden menilai pendekatan ini tidak efektif untuk memberikan efek jera dan berisiko dimanfaatkan pelaku untuk menghindari hukuman pidana. Mahasiswa berpendapat bahwa korupsi harus ditangani melalui mekanisme hukum pidana konvensional karena dampaknya yang luas terhadap negara dan masyarakat.References
Abdussmad. (2021). Metode penelitian Kualitatif.
Akbar, M. dkk. (2019). Implementasi Restoratif Justice dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 1(1), 67–75. https://doi.org/10.52005/rechten.v1i1.7
Al, W. A. et. (2022). PENGETAHUAN DASAR ANTIKORUPSI DAN INTEGRITAS.
Alfitra. (2023). Restorative Justice Dalam Proses Hukum.
Beremanda dkk. (2023). PRINSIP KEADILAN RESTORATIF DALAM PENGHENTIAN PENUNTUTAN MELALUI KOMPENSASI DAN RESTITUSI. Journal Of Criminal Law, 4, 277–287.
Dr. Nasrullah, M. A. (2019). Teori Dan Asas Pidana Korupsi Menakar Kontribusi Hukum Islam Terhadap Pemberantasan Pidana Korupsi Di Indonesia.
Dr.H. Indra Muchlis Adnan. SH.MH.MM.Ph.D; (2019). NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI Dinamika Negara Hukum dalam Sistem Demokrasi Pancasila di Indonesia.
Erasmus A.T. Napitupulu dkk. (2022). Peluang dan Tantangan Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. In Al-Adl : Jurnal Hukum (Vol. 10, Issue 2).
Firman, H., & Candra, A. (2024a). Efektifitas Hukum Pidana Dalam Pemberantasan Korupsi. Jurnal Serambi Hukum, 17(01), 142–157.
Flora, H. S. (2018). Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. University Of Bengkulu Law Journal, 3(2), 142–158. https://doi.org/10.33369/ubelaj.v3i2.6899
Harwanto, E. R. (2021). Keadilan Restorative Justice. In Cv. Laduny Alifatama.
Hidayati, N. (2022). Keadilan Restoratif Kasus Korupsi Dalam Perspektif Keadilan Bermartabat. Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin, 5(2), 198. https://doi.org/10.52626/jg.v5i2.166
Ihsanuddin, K. I. &. (2024). Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun Mulai Disidang, 3 Eks Pejabat ESDM Diadili Duluan. Kompas. https://nasional.kompas.com/read/2024/07/29/08430641/kasus-korupsi-timah-rp-300-triliun-mulai-disidang-3-eks-pejabat-esdm-diadili
Kurniawan Iwan; Rodliyah; Ufran. (2022). Implementasi Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Studi Di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat). Jurnal Education and Development, 10(1), 610–618.
Mansari. (2018). Restorative Justice Pergeseran Orientasi Keadilan Dalam Penanganan Kasus Anak. In Zahir Publishing (Issue 37).
Muhammad, Dr., Suzanna, E., Psi, S., Hsc, M., Aiyub, D., & Si, M. (2022). Memahami Analisis Kualitatif.
Nuraeni. (2025). IMPLEMENTASI NILAI TAUHID DALAM KELUARGA : MEMBENTUK KARAKTER INDIVIDU DAN MENINGKATKAN KINERJA PROFESIONAL Heni Ani Nuraeni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan , Universitas Muhammadiyah Prof . DR . Jalan Tanah Merdeka , Kp . Rambutan , Jakarta Timur ,. 4, 182–195.
Nursya, A. (2020). Beberapa Bentuk Perbuatan Pelaku Pada Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Alumgadan Mandiri, 19.
Pancasilawati, A. (2022). Konsep Hukum Anti Korupsi.
Prayoga, I., & Kasmanto Rinaldi. (2019). Restorative Justice di Desa: Transformasi Penyelesaian Konflik Secara Kekeluargaan. In Sustainability (Switzerland) (Vol. 11, Issue 1).
Prof. Dr. Hafrida, S. H. , M. H., & Dr. Usman, S. H. , M. H. (2024). Buku Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Sistem Peradilan Pidana: Vol. 15.5x23 (pp. viii–104).
Puspito, N. T., Elwina, M., Utari, I. S., & Kurinadi, Y. (2011). Pendidikan Anti-Korupsi Untuk Perguruan Tinggi. In Jakarta: Kemendikbud RI [Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia].
Ramadhani, N. R. et al. (2023). Melihat Persepsi Mahasiswa Organisatoris Terhadap Kritik Korupsi Dalam Resesnsi Komik Kode Etik: Pemalsuan Proposal. 12(2), 52.
Satriana, I. M. W. C., & Dewi, N. M. L. (2021). BUKU-Sistem-Peradilan-pidana-RJ-2021.
Sederhana, W. P., Ringan, B., Akbar, M. A., Ode, L., Sakti, A., & Jafar, F. H. (2023). Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Korupsi Sebagai pidana kepada pelaku melainkan juga mengoptimalkan pemulihan atau tidak menjadi alasan bagi penegak hukum untuk menghentikan perkara tindak. 8, 239–258.
Setiyawan, W. B. M. et al. (2023). HUKUM PIDANA KORUPSI.
Setyawan, H. A. (2018). JEJAK KORUPSI E-KTP. Kompas. https://vik.kompas.com/korupsi-e-ktp/?utm_
Siregar. (2023). Anti Korupsi.
Sudewo. (2021). PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE BAGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM.
Sugiyanto. (2023). Persepsi Mahasiswa Administrasi Publik Terhadap Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. 7(1). https://doi.org/10.31002/jpalg.v7i1.7437
Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Wahyuni, Dr. F. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. In Perpustakaan Nasional.
Zahra, A. Y., Triwati, A., Aryaputra, M. I., & Abraham, F. (2023). Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Usm Law Review, 6(3), 1250. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.6758
Zaini Miftach. (2020). TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA DAN PIDANA ISLAM Ali. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam, 08, 53–54.
Zehr, H. (2003). the Little Book of. The Little Book of Restorative Justice, 96.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Julianty Cendana Edelweis Br. Simbolon, Parlaungan Gabriel Siahaan, Novridah Reanti Purba, Febri Angelyos Br. Manalu, Mahalia Talita De Enjel Br. Simbolon, Putri Hariana, Rahel Butarbutar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




