PERSEPSI MAHASISWA PENDIDIKAN ADMINISTRASI PERKANTORAN KELAS B UNIMED TERHADAP KEADILAN RESTORATIF DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Authors

  • Julianty Cendana Edelweis Br. Simbolon Universitas Negeri Medan
  • Parlaungan Gabriel Siahaan Universitas Negeri Medan
  • Novridah Reanti Purba Universitas Negeri Medan
  • Febri Angelyos Br. Manalu Universitas Negeri Medan
  • Mahalia Talita De Enjel Br. Simbolon Universitas Negeri Medan
  • Putri Hariana Universitas Negeri Medan
  • Rahel Butarbutar Universitas Negeri Medan

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i2.46039

Keywords:

Persepsi, Mahasiswa, Keadilan Restoratif, Tindak Pidana, Korupsi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji persepsi mahasiswa Pendidikan Administrasi Perkantoran Kelas B UNIMED terhadap penerapan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia. Masalah utama yang diangkat adalah penerapan keadilan restoratif pada kasus korupsi yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan pemberian efek jera bagi pelaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Lima mahasiswa aktif menjadi responden dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh responden menolak penerapan keadilan restoratif dalam kasus korupsi. Para responden menilai pendekatan ini tidak efektif untuk memberikan efek jera dan berisiko dimanfaatkan pelaku untuk menghindari hukuman pidana. Mahasiswa berpendapat bahwa korupsi harus ditangani melalui mekanisme hukum pidana konvensional karena dampaknya yang luas terhadap negara dan masyarakat.

References

Abdussmad. (2021). Metode penelitian Kualitatif.

Akbar, M. dkk. (2019). Implementasi Restoratif Justice dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 1(1), 67–75. https://doi.org/10.52005/rechten.v1i1.7

Al, W. A. et. (2022). PENGETAHUAN DASAR ANTIKORUPSI DAN INTEGRITAS.

Alfitra. (2023). Restorative Justice Dalam Proses Hukum.

Beremanda dkk. (2023). PRINSIP KEADILAN RESTORATIF DALAM PENGHENTIAN PENUNTUTAN MELALUI KOMPENSASI DAN RESTITUSI. Journal Of Criminal Law, 4, 277–287.

Dr. Nasrullah, M. A. (2019). Teori Dan Asas Pidana Korupsi Menakar Kontribusi Hukum Islam Terhadap Pemberantasan Pidana Korupsi Di Indonesia.

Dr.H. Indra Muchlis Adnan. SH.MH.MM.Ph.D; (2019). NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI Dinamika Negara Hukum dalam Sistem Demokrasi Pancasila di Indonesia.

Erasmus A.T. Napitupulu dkk. (2022). Peluang dan Tantangan Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. In Al-Adl : Jurnal Hukum (Vol. 10, Issue 2).

Firman, H., & Candra, A. (2024a). Efektifitas Hukum Pidana Dalam Pemberantasan Korupsi. Jurnal Serambi Hukum, 17(01), 142–157.

Flora, H. S. (2018). Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. University Of Bengkulu Law Journal, 3(2), 142–158. https://doi.org/10.33369/ubelaj.v3i2.6899

Harwanto, E. R. (2021). Keadilan Restorative Justice. In Cv. Laduny Alifatama.

Hidayati, N. (2022). Keadilan Restoratif Kasus Korupsi Dalam Perspektif Keadilan Bermartabat. Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin, 5(2), 198. https://doi.org/10.52626/jg.v5i2.166

Ihsanuddin, K. I. &. (2024). Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun Mulai Disidang, 3 Eks Pejabat ESDM Diadili Duluan. Kompas. https://nasional.kompas.com/read/2024/07/29/08430641/kasus-korupsi-timah-rp-300-triliun-mulai-disidang-3-eks-pejabat-esdm-diadili

Kurniawan Iwan; Rodliyah; Ufran. (2022). Implementasi Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Studi Di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat). Jurnal Education and Development, 10(1), 610–618.

Mansari. (2018). Restorative Justice Pergeseran Orientasi Keadilan Dalam Penanganan Kasus Anak. In Zahir Publishing (Issue 37).

Muhammad, Dr., Suzanna, E., Psi, S., Hsc, M., Aiyub, D., & Si, M. (2022). Memahami Analisis Kualitatif.

Nuraeni. (2025). IMPLEMENTASI NILAI TAUHID DALAM KELUARGA : MEMBENTUK KARAKTER INDIVIDU DAN MENINGKATKAN KINERJA PROFESIONAL Heni Ani Nuraeni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan , Universitas Muhammadiyah Prof . DR . Jalan Tanah Merdeka , Kp . Rambutan , Jakarta Timur ,. 4, 182–195.

Nursya, A. (2020). Beberapa Bentuk Perbuatan Pelaku Pada Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Alumgadan Mandiri, 19.

Pancasilawati, A. (2022). Konsep Hukum Anti Korupsi.

Prayoga, I., & Kasmanto Rinaldi. (2019). Restorative Justice di Desa: Transformasi Penyelesaian Konflik Secara Kekeluargaan. In Sustainability (Switzerland) (Vol. 11, Issue 1).

Prof. Dr. Hafrida, S. H. , M. H., & Dr. Usman, S. H. , M. H. (2024). Buku Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Sistem Peradilan Pidana: Vol. 15.5x23 (pp. viii–104).

Puspito, N. T., Elwina, M., Utari, I. S., & Kurinadi, Y. (2011). Pendidikan Anti-Korupsi Untuk Perguruan Tinggi. In Jakarta: Kemendikbud RI [Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia].

Ramadhani, N. R. et al. (2023). Melihat Persepsi Mahasiswa Organisatoris Terhadap Kritik Korupsi Dalam Resesnsi Komik Kode Etik: Pemalsuan Proposal. 12(2), 52.

Satriana, I. M. W. C., & Dewi, N. M. L. (2021). BUKU-Sistem-Peradilan-pidana-RJ-2021.

Sederhana, W. P., Ringan, B., Akbar, M. A., Ode, L., Sakti, A., & Jafar, F. H. (2023). Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Korupsi Sebagai pidana kepada pelaku melainkan juga mengoptimalkan pemulihan atau tidak menjadi alasan bagi penegak hukum untuk menghentikan perkara tindak. 8, 239–258.

Setiyawan, W. B. M. et al. (2023). HUKUM PIDANA KORUPSI.

Setyawan, H. A. (2018). JEJAK KORUPSI E-KTP. Kompas. https://vik.kompas.com/korupsi-e-ktp/?utm_

Siregar. (2023). Anti Korupsi.

Sudewo. (2021). PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE BAGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM.

Sugiyanto. (2023). Persepsi Mahasiswa Administrasi Publik Terhadap Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. 7(1). https://doi.org/10.31002/jpalg.v7i1.7437

Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

Wahyuni, Dr. F. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. In Perpustakaan Nasional.

Zahra, A. Y., Triwati, A., Aryaputra, M. I., & Abraham, F. (2023). Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Usm Law Review, 6(3), 1250. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.6758

Zaini Miftach. (2020). TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA DAN PIDANA ISLAM Ali. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam, 08, 53–54.

Zehr, H. (2003). the Little Book of. The Little Book of Restorative Justice, 96.

Downloads

Published

2025-05-22

How to Cite

Julianty Cendana Edelweis Br. Simbolon, Siahaan, P. G., Purba, N. R., Manalu, F. A. B., Simbolon, M. T. D. E. B., Hariana, P., & Butarbutar, R. (2025). PERSEPSI MAHASISWA PENDIDIKAN ADMINISTRASI PERKANTORAN KELAS B UNIMED TERHADAP KEADILAN RESTORATIF DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA . Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 8(2), 5352–5365. https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i2.46039

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>