TANTANGAN HUKUM DALAM KEBIJAKAN PENGEMBANGAN UMKM KABUPATEN TEGAL

Authors

  • Moh. Taufik Universitas Pancasakti Tegal
  • Soesi Idayanti Universitas Pancasakti Tegal
  • Fajar Dian Aryani Universitas Pancasakti Tegal

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i2.46220

Keywords:

Tantangan Hukum dalam Kebijakan Pengembangan UMKM Kabupaten Tegal, umkm, hukum, tantangan hukum, kebijakan pengembangan umkm

Abstract

fokus utama Pembuatan Peraturan Daerah di Bidang UMKM  adalah peningkatan akses permodalan bagi pelaku UMKM. Selama ini, banyak pelaku usaha mikro yang kesulitan mendapatkan pinjaman karena kurangnya jaminan atau ketidakpahaman terhadap mekanisme pembiayaan formal. Oleh karena itu, pemerintah  Kabupaten  Tegal  berupaya  mengatasi  kendala  ini melalui kemitraan dengan institusi finansial, baik lembaga keuangan bank ataupun non-bank, untuk menyediakan skema pendanaan agar dapat adaptif serta selaras dengan keperluan pelaku UMKM. Selain itu, penyediaan dana bergulir dan subsidi bunga kredit juga menjadi bagian dari strategi untuk meringankan beban pelaku usaha mikro. Penelitian ini merupakan Penelitian Yuridis Normatif tentang persoalan-persoalan yang menyangkut Undang-Undang  dan Peraturan penyerta lainnya tentang Pengembangan UMKM , penelitian ini bertujuan mengetahui perlunya implemantasi peraturan bupati Tegal untuk mengembangkan potensi UMKM dan dapat mengatasi kendala kendala yang ada. dalam penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif yaitu yuridis normatif yang disajikan secara deskriptif. Dalam rangka menjawab tantangan hukum yang perlu dipertimbangkan oleh Pemerintah Daerah adalah mmberikan suatu formula kebijakan daerah yang dapat mengatasi kendala kendala implementasi pengembangan UMKM, yaitu kebijakan daerah yang untuk mengatasi akses permodalan , meingkatkan literasi keuangan , mengatasi birkorkasi yan rumit dan menyiapkan infrastruktur yang kuat dalam rangka pengembangan UMKM yang bisa berdaya saing ditingkat lokal nasional dan internasional.

References

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum , Bandung, Citra Aditya Bakti.

Anggraeni Sari Gunawan, 2021, “Perkembangan Perlindungan Hukum Bagi UMKM Setelah Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja Sebagai Sarana Peningkatan Ekonomi” Jakarta: Seri Seminar Nasional Ke-III Universitas Tarumanegara.

Ani,purwanti, 2020, “Metode penelitiam hukum”, Surabaya: Jakad Media Publishing.

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika.

Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, 2001, “Metodologi Penelitian”, Jakarta : Bumi Aksara.

Darji Darmodiharjo dan Shidarta, 2008, “Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia”, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Erman Rajagukguk, 2000, “Peranan Hukum Di Indonesia: Menjaga Persatuan Memulihkan Ekonomi Dan Memperluas Kesejahteraan Sosial”, Depok: Universitas Indonesia.

G.W Paton, 1972, “Textbook of of Jurisprudence, English language book Society”, London : Oxford University Press, dikutip dari Peter Mahmud Marzuki I.

Gunarto Suhardi, 2002, “Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi”, Yogyakarta : Universitas Atma Jaya.

Hikmahanto Juwana, 2002, “Bunga Rampai Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional”, Jakarta : Lentera Hati.

Hyronimus Rhiti, 2015, “Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), Ctk. Kelima”, Yogyakarta : Universitas Atma Jaya.

Iwan,Hermawan, 2019, “Teknik Menulis Karya Ilmiah Berbasis Aplikasi dan Metedologi’,Kuningan:Hidayatul quran.

Jimly Asshiddiqie, 2005, “Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia”, Jakarta : Edisi Revisi, Konstitusi Press.

Laporan Sosial di Indonesia, 2007, “Analisis Perkembangan Statistik Ketenagakerjaan” Jakarta: Badan Pusat Statistik.

Mahfud MD, 2011, “Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi”, Jakarta : Rajawali Pers.

Markus Y. Hage, 2011, “Kepentingan Ekonomi dan Komodifikasi Dalam Hukum, Disertasi Pada PDIH UNDIP, Semarang : PDIH UNDIP.

Marwadani, 2020, “ Praktis Penelitian Kualitatif teori dasar dan analisis data dalam perspektif kualitatif”, Deepublish.

Maurice Duverger, 1956, “Droit Constitutionnel et Institutions Politiques, Cetakan Kedua”, Paris : Institutions.

Muhaimin, 2020, “Metode Penelitian Hukum”,Nusa Tenggara barat: Mataram University Press.

Peter Mahmud Marzuki, 2016, “Pengantar Ilmu Hukum”, Jakarta : Kencana.

Downloads

Published

2025-06-12

How to Cite

Taufik, M., Idayanti, S., & Aryani, F. D. (2025). TANTANGAN HUKUM DALAM KEBIJAKAN PENGEMBANGAN UMKM KABUPATEN TEGAL. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 8(2), 5778–5787. https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i2.46220

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.