KEKERASAN ORANG TUA TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG BERDAMPAK KEPADA MENTAL ANAK SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.39655Keywords:
Kekerasan, Anak, Perlindungan HukumAbstract
Anak adalah sebuah titipan dari tuhan yang harus dijaga. Anak salah satu golongan kelompok yang rentan untuk dilindungi dari segala aspek dari pelanggaran Hak Asasi Manusia. Hak anak merupakan bagian yang diatur dalam hak asasi manusia yang wajib dijaminkan dari Negara, dilindungi oleh Negara, dan dipenuhi oleh orang tua yang telah melahirkannya bukan hanya itu hal ini juga termasuk kepada masyarakat yang dimanapun anak berada. Berkaitan dengan tersebut maka si anak berhak atas tumbuh kembang dan kelangsungan hidup secara optimal baik itu mental, psikiloginya dan juga fisiknya. Kekerasan pada anak adalah wujud penganiayaan yang disertai dengan tindakan kekerasan baik secara emosional atau fisik yang berakibat buruk kepada tumbuh kembang anak. Dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan anak. Berkaitan dengan tersebut maka si anak berhak atas tumbuh kembang dan kelangsungan hidup secara optimal baik itu mental, psikiloginya dan juga fisiknya. Dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan secara Perundang-undangan. kepastian hukum harus dilakukan untuk mencegah tindakan yang tidak diharapkan. Dibutuhkan sistem perlindungan terpadu sebagai wujud pencegahan kekerasan pada anak. Maka dalam hal ini penulis dapat menyimpulkan bahwa pemerintah telah berupaya melakukan perlindungan terhadap anak yang melakukan tindak pidana berdasarkan undang-undang perlindungan anak melalui diversi.References
Abdul, Hasan. Perlindungan Anak dalam Islam (Al-Qur’an dan Hadist(, Jurnal sosial & budaya syar’i , No 2 vol 4 (2017): 221-222.
Agung Bija Karang, I Gusti Ngurah. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan (Child Abuse) di Indonesia, Jurnal Analogi Hukum, No 3 vol 3 (Agustus 2021): 351.
Agustini, Ika. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Kajian Kebijakan Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam, Jurnal Rechtenstudent Journal, No 2 Vol 3 (Desember 2021): 343
Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, (Jakarta : Universitas Trisakti, 2009).
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, cetakan ketiga, P.T. Alumni Bandung. 2005.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara No. 5606.
Sururin, Kekerasan Pada Anak (Prespektif Psikologi), Sekretaris Hidmat Muslimat Nu Pusat, 2012.
Waluyadi. Hukum Perlindungan Anak. (Bandung.:Mandar Maju, 2009).
Widyantoro, B., Dewi, E., & Fathonah, R. (2019). Upaya Penanggulangan Kekerasan Terhadap Anak Melalui Sistem Perlindungan Terpadu di Wilayah Hukum Bandar Lampung. POENALE: Jurnal Bagian Hukum Pidana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ulfatul Hasanah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




