KASUS WANPRESTASI INVESTASI BATU BARA YUSUF MANSUR: ANALISIS DAN PENERAPAN HUKUM PERIKATAN
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.39022Keywords:
Investasi, Perjanjian, Perikatan, WanprestasiAbstract
Manusia sebagai makhluk sosial ditakdirkan untuk menjalani berbagai aktivitas sosial yang banyak melahirkan hubungan khusus seperti perjanjian yang menimbulkan suatu perikatan antara pihak satu dengan pihak lainnya. Akan tetapi, masih banyak ketimpangan akan pengetahuan dan kesadaran berkaitan dengan perikatan sekaligus penyelewengan dari pelaksanaan perikatan itu sendiri, salah satunya adalah kasus wanprestasi investasi batu bara oleh Yusuf Mansur. Artikel jurnal ini membahas analisis tentang uraian kasus wanprestasi investasi batu bara oleh Yusuf Mansur serta penyelesaiannya melalui putusan pengadilan dan bagaimana posisi kasus tersebut dalam Hukum Perikatan. Analisis dalam artikel ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis normatif yang menghubungkan kasus dengan aturan dan perundang-undangan dalam hukum perikatan serta undang-undang terkait/ Analisis ini menunjukkan bahwa Yusuf Mansur telah melakukan wanprestasi investasi batu bara dengan Zaini Mustofa. Kasus tersebut telah diselesaikan melalui Pengadilan hingga tingkat kasasi yang pada akhirnya membebaskan Yusuf Mansur dari gugatan yang diajukan oleh Zaini Mustofa. Analisis ini menyarankan bahwa penting bagi masyarakat untuk memahami apa saja yang terdapat dalam Hukum Perikatan serta pentingnya otoritas terkait untuk meningkatkan regulasi dan pengawasannya untuk menghindari pelanggaran suatu perjanjian di masa depan.References
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP)
Admin. (2020, February 17). Pengertian, Bentuk, Penyebab Dan Hukum Wanprestasi. DPP FERARI. https://www.dppferari.org/pengertian-bentuk-penyebab-dan-hukum-wanprestasi/
Anand, R. Bisnis Investasi Syariah Yusuf Mansur Dalam Konstruksi Media Katadata. Co. Id (Bachelor's thesis, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).
Anindita, Sri Laksmi dan Disriani Latifah Soroinda. (2024). Buku Ajar Hukum Acara Perdata. Depok: UI Publishing.
Aprilia, Z. (2023, June 29). Kronologi Yusuf Mansur Digugat RP98 t, ini Vonis PN Jaksel!.https://www.cnbcindonesia.com/market/20230629090448-17-450043/kronologi-yusuf-mansur-digugat-rp98-t-ini-vonis-pn-jaksel
Fadhil, H. (n.d.). Menang di Kasasi Ma, Yusuf Mansur Lolos Dari Gugatan RP 98,7 triliun. detiknews. https://news.detik.com/berita/d-7565170/menang-di-kasasi-ma-yusuf-mansur-lolos-dari-gugatan-rp-98-7-triliun
Fernatha, D. (2021). Perikatan Yang Dilahirkan Dari Sebuah Perjanjian Berdasarkan Pasal 1332 KUHPerdata Tentang Barang Dapat Menjadi Objek Perjanjian. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 7(2), 542-556.
Fuady, Munir. (2023). Konsep Hukum Perdata. Depok: Rajawali Pers.
Gayo, Muhammad Farhan, dan Heru Sugiyono. (2021) Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda dalam Perjanjian Sewa Menyewa Ruang Usaha. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol. 8, No. 3
Gugatan perdata – pengadilan negeri bogor. Gugatan Perdata. (n.d.). https://pn-bogor.go.id/gugatan-perdata/
Harwanti, A. D., Rosadi, A. A., & Busroni, R. S. (2023). Penggugatan Kasus Wanprestasi Investasi Hotel dan Apartemen Milik Yusuf Mansur. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(5).
Hasim Purba, S. H. (2023). Hukum Perikatan dan Perjanjian. Sinar Grafika.
Hernawati, R. A. S. & Joko, T. S. (2020). Kepastian Hukum Dalam Hukum Investasi di Indonesia Melalui Omnibus Law. JIMEA: Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, dan Akuntansi. Vol. 4 (1)
Hernoko, Agus Yudha. (2014). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Prenadamedia Group.
Inayah, I. N. (2020). Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam Dalam Investasi Syariah. Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah (AKSY), 2(2), 88-100.
Kambono, H. & Elyzabet, I.M. (2020). Pengaruh Investasi Asing dan Investasi Dalam Negeri Terhadap Perekonomian Indonesia. Jurnal Akuntansi Universitas Kristen Maranatha. Vol.12 (1)
M. Yahya Harahap. (2007). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika
Puspadini, M. (2024, September 24). Yusuf Mansur Kalah Gugatan, Mesti Ganti Rugi Investasi Batu Bara RP4 M. https://www.cnbcindonesia.com/market/20240924161341-17-574247/yusuf-mansur-kalah-gugatan-mesti-ganti-rugi-investasi-batu-bara-rp4-m
Saprida, S. (2018). Akad Salam Dalam Transaksi Jual Beli. Mizan: Journal of Islamic Law, 4(1).
Setiawan, dan I Ketut Oka. (2015). Hukum Perikatan. Jakarta: Sinar Grafika.
Shalilah, G. K. (2022). Tinjauan Terhadap Peranan Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Hakekat Perjanjian. Lex Privatum, 10(2).
Sinaga, N. A., & Darwis, N. (2020). Wanprestasi dan Akibatnya Dalam pelaksanaan perjanjian. Jurnal Mitra Manajemen, 7(2).
Soetantio, Retnowulan dan Iskandar Oeripkartawinata. (2002). Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju.
Subekti, R. (2005). Hukum Perjanjian, Jakarta: PT. Intermasa.
Ustadz Yusuf Mansur. Universitas Trisakti. (2024, March 6). https://trisakti.ac.id/alumni/ustadz-yusuf-mansur/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Indira Emilia Anjani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




