TRADISI PERKAWINAN PERANG BANGKAT SUKU OSING BANYUWANGI PRESFEKTIF FIQIH (URF) MADZHAB SYAFI’I (STUDI KASUS DI DESA LEMAHBANG DEWO KECAMATAN ROGOJAMPI KABUPATEN BANYUWANGI)

Authors

  • Haekal Fikri Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang
  • Khoirul Anwar Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.35073

Keywords:

Perkawinan Perang Bangkat, Suku Osing Banyuwangi.

Abstract

Pada masyarakat Suku Osing di Desa Lemahbang Dewo, Kec. Rogojampi Kabupaten Banyuwangi. Banyuwangi, terdapat sebuah tradisi perkawinan yang dikenal dengan “Perkawinan Perang Bangkat”. Terdapat perbedaan dimana tidak melakukan tindakan tertentu dapat berakibat pada sanksi sosial, namun sebaliknya dapat berakibat pada perubahan cara pandang masyarakat. Terdapat tiga fokus penelitian dalam penelitian ini, yaitu Tradisi Perkawinan Suku Osing, Pendekatan Hukum Islam Terhadap Adat Perkawinan Suku Osing, dan Perspektif Madzhab Syafi'i Terhadap Prosesi Tradisi Perkawinan Perang Bangkat Suku Osing Desa Lemahbang Dewo Kec. Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. Maka, untuk mengidentifikasi permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dan bertujuan sebagai penelitian empiris. Kesimpulan dari artikel ini adalah 1) Dalam upacara pernikahan Suku Osing di Desa Lemahbang Dewo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, syarat-syarat penting yang harus dipenuhi yaitu, selain syariat Islam juga mengharuskan membawa burung kormoran, memeras suwun, menggendong, membawa kosek punjen, dan membawa bantal kloso. Dalam tahap pelaksanaannya terdapat serangkaian kegiatan yang meliputi Prosesi, Nyadok (penggabungan), dan Kosek Punjen. 2) Dalam konteks hukum Perkawinan Islam, praktik ini diakui sah selama tidak ada penyimpangan dari prinsip-prinsip syariah yang berlaku dalam pelaksanaannya. 3) Berdasarkan kaidah, “Adat kebiasaan dapat menjadi dasar hukum”, hukum Islam menerima adat istiadat yang tidak mengandung unsur mafsadah (keburukan) dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

References

Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Volume 2, cet. Ke-5, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.

Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an Tawjid dan Terjemahan, Sukoharjo: Madina Qur’an, 2016.

Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an Tawjid dan Terjemahan.

Konsep Islam Tentang Adat (Studi Analisi Adat menurut Imam Syafi, Maliki, Hanafi dan Hambali) Jurnal Lisan al-Hal Volume 12, No. 1, Juni 2018.

M Karya Mukhsin, “Saksi Yang Adil Dalam Akad Nikah Menurut Imam”, Al-Fikra: Jurnal Ilmiah Keislaman, Vol 18, No 1, 2020.

Muhammad Nur Kharis Sugiyanto, Tradisi Perang Bangkat Pada Masyarakat Suku Osing Banyuwangi: Perspektif Hukum Islam, Jurnal Al-Mazahib, Volume 5, Nomer 1, Juni 2017, 97-98

Mukhtar Yahya dan Fatchurrahman, Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Islam, Bandung: al-Ma’arif, 2017.

Nailul Authar, Imam Asy-Syaukani, Maktabah Musthafa al-Baby Al-Halaby, Juz 8, 2006.

Rahmad Saeful Pupu, Penelitian Kualitatif, Jurnal Equilibrium, Vol. 5, No. 9, Januari-Juni 2009.

Syekh Muhammad bin Qasim, Fathul Qarib, Surabaya: Kharisma, 2000.

Tanzeh Ahmad, Metodologi Peneltian Praktis, Yogyakarta: Teras 2011.

Taufik Firmanto, Suku Osing Perspektif Etnografi, Sosial, Hukum, dan Budaya, Malang: Inteligensia Media, 2019.

Umana Sayekti Aji, “Tradisi Perang Bangkat (Studi Harmoni Rumah Tangga Suku Using Kemiren Banyuwangi)”, Skripsi, UIN Malang, 2008.

Yaya Suryana, Metode Penelitian Manajemen, 2016.

Yusdani, Muntoha, Keluarga Mashlahah, Yogyakarta: Pusat Studi Islam UII, 2013.

Downloads

Published

2024-09-24

How to Cite

Fikri, H. ., & Anwar, K. . (2024). TRADISI PERKAWINAN PERANG BANGKAT SUKU OSING BANYUWANGI PRESFEKTIF FIQIH (URF) MADZHAB SYAFI’I (STUDI KASUS DI DESA LEMAHBANG DEWO KECAMATAN ROGOJAMPI KABUPATEN BANYUWANGI). Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(4), 13850–13856. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.35073