EFEKTIVITAS BIMBINGAN PERKAWINAN TERHADAP CALON PENGANTIN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PERCERAIAN DI KUA KECAMATAN CIBALIUNG
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v6i4.19890Keywords:
Bimbingan Perkawinan; Dasar Hukum; Dampak Bimbingan PerkawinanAbstract
Penelitian ini mengkaji proses bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Cibaliung, dasar hukumnya, dan dampaknya pada calon pengantin di wilayah tersebut. Penelitian bertujuan untuk memahami proses bimbingan perkawinan, mengidentifikasi dasar hukum yang mengaturnya, serta menganalisis dampaknya. Metode penelitian menggunakan pendekatan sosiologis hukum dengan penggabungan sumber hukum dan realitas praktik lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses bimbingan perkawinan melibatkan beberapa tahap, termasuk pendaftaran calon pengantin, pengisian formulir pendaftaran, pembuatan surat keterangan menikah, pengiriman undangan bimbingan, dan bimbingan perkawinan. Dasar hukumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang Pembangunan Keluarga Sejahtera dan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018. Kendati program bimbingan perkawinan telah disediakan, beberapa kendala muncul. Waktu pelaksanaan yang singkat menjadi tantangan, dan ketidakpartisipan calon pengantin dalam program juga menjadi isu. Sebagian calon pengantin bahkan tidak mengikuti program ini. Kesimpulannya, program bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Cibaliung memiliki potensi untuk memberikan manfaat besar bagi calon pengantin, tetapi perlu disempurnakan dalam hal penyampaian materi yang lebih efektif dan peningkatan partisipasi calon pengantin agar bisa mencapai tujuannya dengan lebih baikReferences
Soekanto, Soerjono. “Pengantar Penelitian Hukum.” (No Title), 2006.
Sulaiman, Sulaiman. “Problematika Pelayanan KUA Anamuban Timur.” Analisa: Journal of Social Science and Religion 18, no. 2 (2011)
Wulansari, Pebriana. “Bimbingan Pranikah Bagi Calon Pengantin Sebagai Upaya Pencegahan Perceraian (Studi Badan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, n.d.
Dewi, Eva Meizara Puspita, and Basti Basti. “Konflik Perkawinan Dan Model Penyelesaian Konflik Pada Pasangan Suami Istri.” Jurnal Psikologi 2, no. 1 (2011).
Hadikusuma, Hilman. “Hukum Perkawinan Indonesia: Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama.” (No Title), 1990.
Handayani, Enik. “Implementasi Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 379 Tahun 2018 Dalam Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah Di KUA Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo.” IAIN Ponorogo, 2021.
Novita, Rizka, Irma Suryani, Emrizal Emrizal, and Amri Effendi. “HARMONISASI SYARIAT ISLAM DI JORONG KOTO TUO DALAM PELAKSANAAN BIMBINGAN PRA-NIKAH YANG BERBASIS ADAT.” Al Ushuliy: Jurnal Mahasiswa Syariah Dan Hukum 1, no. 2 (2022)
Zaini, Ahmad. “Membentuk Keluarga Sakinah Melalui Bimbingan Dan Konseling Pernikahan.” Bimbingan Konseling Islam 6, no. 1 (2015).
Jonaedi Efendi Dan Johny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Jakarta: Prenada Media Group, (2016).
Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers (2006).
Yusuf, Muri. Metode Penelitian: Kualitatif, Kuanitatif dan Penelitian Gabungan, Jakarta: Prenadamedia Group, (2014).
Amelia, N., Efendi, D. I., & Marfuah, L. A. Layanan bimbingan pranikah dalam meningkatkan keharmonisan keluarga di kua cileunyi. Irsyad: Jurnal Bimbingan, Penyuluhan, Konseling, Dan Psikoterapi Islam (2020).
Purwanto, Gunawan Hadi. “Efektivitas Program Bimbingan Perkawinan di Kabupaten Bojonegoro” dalam Jurnal Independent Vol. 8. No. 2 (2020).
Kustini, Menelusuri Makna DI Balik Fenomena Perkawinan Di Bawah Umur Dan Perkawinan Tidak Tercatat, (Jakarta: Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI (2013).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Lilis Suryani, Sayehu Sayehu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.