HUKUM PERKAWINAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i3.31024Keywords:
Perkawinan, Hukum Perkawinan, Sumber Hukum.Abstract
Artikel ini akan membahas tentang apa saja hukum-hukum yang berkaitan dengan perkawinan, ditinjau dari al-Quran dan Hukum Positif di Indonesia dengan mengacu pada undang-undang positif Indonesia dan Al-Qur’an, penelitian ini menyelidiki teori tentang Undang-undang perkawinan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan pemahaman tentang perbandingan antara bagaimana undang-undang ini diterapkan dan digunakan. Hukum pernikahan dalam Islam diatur oleh Al-Qur’an dan Hadith yang menjelaskan tujuan, kondisi, dan prosedur pernikahannya, termasuk hak dan kewajiban pasangan, poligami, dan perceraian. Sementara itu, hukum positif di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Pernikahan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menambahkan elemen administratif seperti batasan usia, persetujuan pengadilan untuk poligami, dan mediasi sebelum perceraianReferences
Al-Quran Al-Karim
Dep Dikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2000, Jakarta: Balai Pustaka,
Fairuzabadi, Al-Qamus Al-Muhith, Beirut : Ar-Risalah
Khallaf, Abdul Wahhab, 1996, Kaidah-kaidah Hukum Islam, cet. VI. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Khin, Mustafa, Asy-Syarbaji, Ali, dan Bugha, Mustafa, Al-Fiqh Al-Manhaji ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i, Damaskus : Dar Qolam
Koto, Alaidin, 2004, Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, Jakarta: Rajagrafindo,
Mahkamah Agung RI, Kompilasi Hukum Islam
Mukhtar, Kamal, Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, 1974, Jakarta: Bulan Bintang.
UU Perkawinan No.1 Tahun 1974, Bandung. Rona Publishing
Zuhaily, Mustafa, Al-Wajiz Fi Usul Fiqh, Damaskus: Dar Khairiyyah
Zuhaily, Wahbah, Al-fiqh Al-Islamy wa Adillatuhu, Damaskus: Dar Fikr
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Faishal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.