EFEKTIVITASPERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM MENJAMIN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG POLIS ASURANSI

Authors

  • Diva Rizky Ramadhani Siregar Universitas Labuhanbatu
  • Ahmad Ansyari Siregar Universitas Labuhanbatu

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i3.31839

Keywords:

Asuransi, Perlindungan Hukum, Peraturan OJK

Abstract

Penelitian ini menganalisis efektivitas peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjamin perlindungan hukum pemegang polis  di Indonesia. Fokus utamanya adalah menilai bagaimana peraturan OJK memberikan perlindungan hukum yang efektif kepada pemegang polis. Dengan menggunakan pendekatan normatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa peraturan OJK memberikan kerangka hukum yang komprehensif melalui persyaratan modal minimum, rasio solvabilitas, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Namun efektivitas perlindungan ini bergantung pada konsistensi penerapan dan pemantauan oleh OJK. Meskipun langkah-langkah untuk menjamin perlindungan bagi pihak pemegang polis telah diatur, tantangan dalam penegakan hukum tetap ada. Kesimpulannya, peraturan OJK berpotensi memberikan perlindungan hukum yang signifikan bagi pemegang polis, tetapi peningkatan dalam pengawasan dan penegakan hukum diperlukan untuk mengatasi kendala yang ada.

References

Emmy Pangaribuan Simanjuntak. (1997). Beberapa Aspek Hukum Dagang di Indonesia. Jakarta. Bina Cipta

Junaedi A Ganie. (2011). Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta. Sinar Grafika

Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji. (2006). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta. Raja Grafindo Persada

Mulhadi, S.H., M. Hum, Dasar – Dasar Hukum Asuransi, (Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2017).

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, (Jakarta: Bina Ilmu, 1987).

Ronny Hanitijo Soemitro, “Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri”, (Jakarta: GahlianIndonesia, 1988), hlm. 35.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000). Soerjono Soekanto dalam Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A., Metode dan Penelitian Hukum,(Jakarta, Sinar Grafika, 2011)

Adji Assyafei Solaiman, Perlindungan Hukum Pembeli Polis Asuransi Online, Jurnal Volume 2 Nomor 2, Oktober 2018

Agus Satory, Perjanjian Baku dan Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Bisnis Sektor Jasa Keuangan: Penerapan dan Implementasinya di Indonesia, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal Of Law). Vol,2. (2015).

Bambang Slamet Eko Sugistiyoko, SH., MH, “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Asuransi”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung, (Januari, 2019).

Bayani, K. N., Saptono, H., & Irawati, I. (2023). PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PEMEGANG POLIS ASURANSI. Diponegoro Law Journal, Vol 12 No. 2

Fajrin Husain. (2016). Perlindungan Hukum terhadap pemegang polis asuransi menurut UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Lex Crimen, Vol 5 No.6.

Gabriella Aurel Kathleen, “Perlindungan Hukum Terhadap Tertanggung Atas Penolakan Klaim Asuransi Jiwa Dengan Alasan Klaim Dalam Masa Tunggu”, Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol.8.No.5 (2021).

Isdiana Syafitri, SH, M. Hum., “Perlindungan Konsumen Industri Asuransi Oleh Otoritas Jasa Keuangan”, Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan, Vol.4 NO.2 (September,2021).

Jamal Wiwoho, Peran Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank Dalam Memberikan Distribusi Keadilan Bagi Masyarakat, Vol. 43, No. 1, (Januari, 2014),

Lilis Falihah, Rezkyta Pasca Abrini, Evelyn Putri Paraya, “Fungsi Pengawasan Oleh Lembaga Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Sektor Perasuransian Ditinjau Dari HukumPengawasan.”, Vol.1 NO.2, (September:2020)

Lina Maulidian, “Fungsi Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Lembaga Pengawas Perbanakn Nasional di Indonesia, ” Jurnal Keadilan Progresif, Vol. 5, No. 1, Maret 2014,

Maharani, C. H., & Suryono, A. (2021). Perlindungan Hukum Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terhadap Pemegang Polis Yang Berkedudukan Sebagai Konsumen Asuransi. Jurnal Privat Law, Vol 9 No.2

Paulus Jimmytheja Ng et al. (2020). Eksistensi Otoritas Jasa Keuangan Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Pemegang Polis Asuransi. Jurnal Ius Constituendum 5, no. 2

Downloads

Published

2024-07-18

How to Cite

Siregar, D. R. R. ., & Siregar, A. A. . (2024). EFEKTIVITASPERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM MENJAMIN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG POLIS ASURANSI. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(3), 10616–10622. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i3.31839

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.