KONTRIBUSI HUKUM KELUARGA ISLAM DALAM PERKEMBANGAN HUKUM NASIONAL

Authors

  • Achmad Yazid Sinulingga Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Faisar Ananda Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.31364

Keywords:

Kontribusi, Hukum Keluarga, Hukum Nasional

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimana hukum keluarga Islam di Indonesia, bagaimana kontribusi Hukum Keluarga Islam Terhadap Pembangunan Hukum Nasional. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif oleh karena itu penelitian ini bersifat pada penelitian data skunder yang meliputi dari bahan primer yaitu bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, bahan skunder yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer serta bahan tersier yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan skunder, antara lain seperti, media elektronik, kamus dan sebagainya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya kontribusi hukum Keluarga Islam dalam perkembangan Hukum Nasional di Indonesia berupa Pencatatan Perkawinan, Batas Usia Perkawinan dan lain sebagainya.

Downloads

Published

2024-09-29

How to Cite

Sinulingga, A. Y., & Ananda, F. . (2024). KONTRIBUSI HUKUM KELUARGA ISLAM DALAM PERKEMBANGAN HUKUM NASIONAL. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(4), 14096–14100. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.31364