KONTRIBUSI HUKUM KELUARGA ISLAM DALAM PERKEMBANGAN HUKUM NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.31364Keywords:
Kontribusi, Hukum Keluarga, Hukum NasionalAbstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimana hukum keluarga Islam di Indonesia, bagaimana kontribusi Hukum Keluarga Islam Terhadap Pembangunan Hukum Nasional. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif oleh karena itu penelitian ini bersifat pada penelitian data skunder yang meliputi dari bahan primer yaitu bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, bahan skunder yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer serta bahan tersier yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan skunder, antara lain seperti, media elektronik, kamus dan sebagainya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya kontribusi hukum Keluarga Islam dalam perkembangan Hukum Nasional di Indonesia berupa Pencatatan Perkawinan, Batas Usia Perkawinan dan lain sebagainya.Downloads
Published
2024-09-29
How to Cite
Sinulingga, A. Y., & Ananda, F. . (2024). KONTRIBUSI HUKUM KELUARGA ISLAM DALAM PERKEMBANGAN HUKUM NASIONAL. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(4), 14096–14100. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.31364
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2024 Achmad Yazid Sinulingga, Faisar Ananda
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.