EUTHANASIA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i3.29142Keywords:
Euthanasia,Hak Asasi Manusia,Hukum IslamAbstract
Euthanasia adalah menghilangkan hak hidup seseorang dengan alasan untuk menghindari kerugian pada pihak lain, termasuk pasien lain yang masih memiliki harapan hidup. Kematian secar sukarela (mercy death) ini dilakukan sebagai sebuah usaha untuk mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar dengan mengorbankan satu orang. Euthanasia dalam pandangan hukum Islam merupakan sebuah perbuatan melanggar hukum dan masuk kedalam kategori pembunuhan. Islam melarang pembunuhan terhadap diri sendiri baik dilakukan sendiri maupun dengan bantuan orang lain, karena hak untuk menghidupkan dan mematikan hanyalah milik Allah. Euthanasia, baik aktif maupun pasif, dalam persfektif Hak Asasi Manusia merupakan sebuah usaha untuk menghilangkan hak hidup manusia. Asumsi ini didasari oleh hakikat euthanasia itu sendiri yang menghilangkan nyawa manusia dengan alasan akan merugikan orang lain, terutama keluarga. Dalam hal ini tidak ada jaminan atas perlindungan hak hidup seseorang, sehingga usaha menghilangkan nyawanya menjadi tidak benar. Sementara naluri manusiawi setiap orang adalah mempertahankan kehidupan dengan berbagai cara. Euthanasia dalam pandangan Hak Asasi Manusia termasuk dalam kategori pelanggaran HAM biasa dan dikenakan pasal 344 KUHPReferences
A. Djazuli, Fiqh Jinayah “Upaya Menaggulangi Kejahatan”, ( Jakarta; PT Raja Grafindo Persada, 2000)
Dalizar Putra, Hak Asasi Manusia Menurut Al-Qur’an, ( Jakarta; PT. Al-Husna Zikra, 1995 )
Hendrik, Etika Dan Hukum Kesehatan, Refika Aditama, Bandung, 2000,
Ismail, Tinjauan Islam terhadap Euthanasia, (Jakarta; PBB UIN dan KAS, 2003)
Makhrus Munajat, M.Hum, Dekontruksi Hukum Pidana Islam, ( Jogjakarta; Logung Pustaka, 2004
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, ( Jakarta; PT Raja Grafindo Persada, 2004 )
Soerjono Soekanto, 1990, Segi-Segi Hukum Hak dan Kewajiban Pasien, Bandung, Penerbit Mandar Maju
http://kiunissula.wordpress.com/2007/09/15/eutanasia-hak-untuk-mati/ diakses pada tanggal 20 Mei 2024 pukul 20:13 WIB
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Shilvirichiyanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.