PELAKSANAAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DI DESA POOWO KECAMATAN KABILA KABUPATEN BONE BOLANGO
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i2.26748Keywords:
sanaan, Fungsi, BPD Desa PoowoAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk melihat pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Poowo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan sumber data primer yang berasal dari BPD, Pemerintah Desa, dan masyarakat Desa Poowo, serta data sekunder yang diperoleh dari arsip laporan. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi BPD di Desa Poowo menghadapi berbagai tantangan dan kendala. Meskipun BPD telah melakukan upaya dalam menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, namun terdapat faktor internal dan eksternal yang menghambat efektivitasnya. Faktor internal meliputi konflik antaranggota BPD, kurangnya koordinasi, serta perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan. Sementara itu, faktor eksternal mencakup tekanan atau campur tangan dari pihak-pihak eksternal, kurangnya dukungan, dan kendala dari luar yang mempengaruhi kemampuan BPD. Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang pelaksanaan fungsi BPD di Desa Poowo serta tantangan yang dihadapinya. Rekomendasi dapat diberikan untuk memperbaiki dan memperkuat peran BPD dalam mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat secara lebih efektif. Upaya untuk meningkatkan komunikasi dan kerjasama antar anggota BPD, memperkuat koordinasi dengan pihak eksternal, serta peningkatan partisipasi masyarakat dapat menjadi langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kinerja BPD dalam mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan.References
Darmawan, I. (2011). E-Government: Studi Pendahuluan di Kabupaten Sragen. Proceeding Simposium Nasional Otonomi Daerah, 69-75.
Kamuli, S., Wantu, S. M., Hamim, U., Djafar, L., Sahi, Y., & Dahiba, H. (2023). Pemberdayaan Berkelanjutan Melalui Pemanfaatan Dana Desa Bagi Masyarakat Pesisir di Desa Momalia Kecamatan Posigadan Provinsi Sulawesi Utara. Jambura Journal Civic Education, 3(2).
Mustanir, A., Amane, A. P. O., Sofyan, M. M., Heni, N., Yusup, R. M., Bagenda, C., ... & Lopulalan, D. L. (2023). Pengantar Ilmu Pemerintahan. Penerbit Widina Media Utama
Ridwan, I. H. J., & Achmad Sodik, S. H. (2023). Tokoh-Tokoh Ahli Pikir tentang Negara dan Hukum: Dari Zaman Yunani Kuno sampai Abad 20. Nuansa Cendekia.
Somantri, G. R. (2005). Memahami metode kualitatif. Makara Human Behavior Studies in Asia, 9(2), 57-65.
Setyoko, P. I. (2011). Akuntabilitas Administrasi Keuangan Program Alokasi Dana Desa (ADD). JIANA (Jurnal Ilmu Administrasi Negara), 11(01), 14-24.
Sugiman, S. (2018). Pemerintahan Desa. Binamulia Hukum, 7(1), 82-95.
Tarsim, T., & Yuhandra, E. (2018). Implementasi Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan Terhadap Pemerintah Desa (Studi di Kabupaten Kuningan). UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 10-23.
Hamim, U., Mahmud, R., Lukum, R., & Nurdin, M. (2022). Implementasi Pelayanan Publik Di Kantor Desa Lito Kecamatan Paguyaman Pantai. JAMBURA Journal Civic Education, 2(1), 130-135.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Abdul Sukri Ginoga
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.