EVALUASI SISTEM AKUNTANSI DAN KETERBUKAAN INFORMASI KEUANGAN DESA: STUDI KASUS DESA SUKADANA, CIMANGGUNG, SUMEDANG
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i2.47381Keywords:
SISKEUDES; akuntabilitas keuangan desa; keterbukaan informasi; Lembaga Kemasyarakatan Desa; Desa Sukadana.Abstract
Penelitian ini mengevaluasi implementasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) dan mekanisme keterbukaan informasi keuangan di Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. Sejak penerapan SISKEUDES pada 2017, Desa Sukadana menerapkan pencatatan ganda manual dan digital yang memunculkan ketidaksinkronan data antar sistem. Selain itu, publikasi dokumen keuangan melalui papan informasi desa, baliho, situs web, dan media sosial belum sepenuhnya menjangkau warga. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan teknik pengumpulan data wawancara semi-terstruktur, observasi dokumentasi APBDes, serta kuesioner literasi digital masyarakat. Analisis data dilakukan melalui triangulasi antara catatan SISKEUDES, buku manual, dan hasil wawancara. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Konsistensi dan akurasi pencatatan di SISKEUDES masih terhambat oleh update kebijakan otomatis tanpa sinkronisasi dengan buku manual; (2) Keterbukaan informasi anggaran relatif memadai pada saluran fisik, namun efektivitas saluran digital terbatasi oleh rendahnya literasi gadget warga; (3) Kendala teknis aparat desa terbesar terletak pada kurangnya pelatihan modul perencanaan dan pelaporan dalam SISKEUDES; (4) Peran Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) terbukti penting dalam pendampingan door‑to‑door, namun cakupannya masih terbatas pada wilayah inti desa. Berdasarkan temuan tersebut, direkomendasikan peningkatan prosedur validasi data ganda, penyusunan SOP sinkronisasi manual digital, pelatihan berbasis modul kritis SISKEUDES, serta pengembangan strategi literasi digital terpadu melalui LKD. Implementasi rekomendasi ini diharapkan memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan Desa Sukadana.References
Observasi Lapangan, Desa Sukadana, Mei–Juni 2025
Wawancara dengan Bendahara Desa Sukadana (Juni 2025)
Anthony, R.N., & Govindarajan, V. (2007). Management Control Systems, McGraw‑Hill. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 1 dan 2. PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP, Pasal 5–7.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 20. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 86.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 22.
UNDP Indonesia (2019). Community‐Based Facilitation for Public Financial Management. Rogers, E.M. (2003). Diffusion of Innovations (5th ed.). Free Press.
World Bank. (2013). Public Financial Management Performance Measurement Framework. World Bank Publications.
Sapril, A., Hasan, B., & Nugroho, Y. (2023). Evaluation of SISKEUDES implementation in South Sulawesi. Journal of Village Governance, 5(2), 20–35.
Usman, I., & Sundari, P. (2024). The role of internal control in preventing fund misappropriation in Indonesian villages. Indonesian Journal of Public Administration, 12(1), 45–60.
Safitri, D., & Fathah, A. (2018). Implementasi prinsip good governance pada pemerintahan desa di Sleman. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 8(1), 199–215.
Utomo, H., Rahayu, S., & Prabowo, E. (2018). Transparansi anggaran di Desa Campursari: Studi kasus Kabupaten Bantul. Jurnal Transparansi Publik, 4(3), 207–225.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Joshua Dean Eukharisti Prabowo, Muhammad Faiz Dwi Sakti, Rafarza Muhammadi, Sahrul Romdoni, Muhammad Mifzal Sumarsono, Neneng Yani Yuningsih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




