KUALITAS PELAYANAN PUBLIK PADA PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i2.26745Keywords:
Kualitas, Pelayanan Pendaftaran, Dinas Kependudukan Dan Catatan SipilAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Kualitas Pelayanan Publik pada layanan pendaftaran penduduk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Sumber data terdiri dari data primer yang diperoleh melalui keterangan informan, baik dari pemerintah maupun masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow, serta data sekunder yang diambil dari arsip laporan instansi terkait. Teknik pengumpulan data yang digunakan mencakup observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil temuan penelitian menunjukkan bahwa kualitas pelayanan publik di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dinilai dari beberapa dimensi, antara lain tangible, reliability, dan responsiveness. Dimensi tangible menunjukkan bahwa fasilitas pendukung pelayanan belum memadai dan memuaskan masyarakat. Namun, dari segi reliability atau kehandalan, pelayanan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dinilai baik sesuai dengan waktu yang dijadwalkan dan biaya yang jelas. Sementara itu, dari dimensi responsiveness, pegawai dinas tersebut mampu memberikan pelayanan yang ramah, sopan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Faktor-faktor yang menghambat kualitas pelayanan publik di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Timur terdiri dari dua aspek utama, yaitu sumber daya manusia (SDM) dan sarana dan prasarana. Sumber daya manusia dinilai memiliki kualifikasi pendidikan dan keahlian yang memadai, namun terdapat kesenjangan literasi digital antara petugas dan masyarakat, serta tantangan dalam mengatasi kendala literasi digital. Sedangkan aspek sarana dan prasarana menunjukkan kurangnya gedung kantor dan fasilitas pendukung, serta upaya meningkatkan infrastruktur yang masih dalam proses evaluasi dan pencarian solusi alternatif. Kesimpulannya, penelitian ini memberikan gambaran komprehensif tentang kualitas pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, serta menyoroti faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pelayanan tersebut.References
Hamim, U., Mahmud, R., Lukum, R., & Nurdin, M. (2022). Implementasi Pelayanan Publik Di Kantor Desa Lito Kecamatan Paguyaman Pantai. JAMBURA Journal Civic Education, 2(1), 130-135.
Rianti, Selvi, Zaili Rusli, and Febri Yuliani. (2019). “Kualitas Pelayanan Publik.” Jurnal Administrasi Publik Dan Bisnis 1(1):15–28. doi: 10.36917/japabis.v1i1.7.
Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D). Bandung: Alfabeta
Taufiqurokhman dan Evi, S. 2018. “Teori Dan Perkembangan Manajemen Pelayanan Publik, UMK Press, Tangerang Selatan.” (August).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Kementerian Pendayagunaan Otoritas Peralatan Kewarganegaraan Nasional Reformasi Birokrasi Republik Indonesia MENPAN 2004 No. 63
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Galang Bagus Pribadi Mokoagow
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.