UPAYA PEMERINTAH DESA LION DALAM MENCEGAH PERNIKAHAN DINI DI DESA LION KECAMATAN POSIGADAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i2.26747Keywords:
Upaya Pencegahan, Pernikahan Dini, Desa LionAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji upaya Pemerintah Desa Lion dalam mencegah pernikahan dini di Desa Lion, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Lion mengimplementasikan sosialisasi sebagai strategi utama dalam mencegah pernikahan dini. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi, pemahaman, dan kesadaran kepada masyarakat tentang risiko serta konsekuensi dari pernikahan dini. Melalui sosialisasi, pemerintah desa berupaya membangun kesadaran akan pentingnya mematuhi regulasi pernikahan, menekankan syarat usia pernikahan yang tepat, mengedukasi mengenai dampak negatif pernikahan dini, serta memberikan rekomendasi mengenai usia pernikahan yang ideal. Meskipun demikian, penelitian ini menemukan bahwa pola pergaulan bebas yang mengarah pada seks pranikah dan respons masyarakat yang kurang terhadap upaya pencegahan menjadi faktor penghambat yang perlu diatasi secara lebih intensif. Kerja sama antara pemerintah desa, lembaga pendidikan, dan tokoh masyarakat diharapkan dapat mengatasi faktor penghambat tersebut. Kesimpulannya, sosialisasi merupakan pondasi utama dalam membangun kesadaran dan perubahan perilaku yang diharapkan dapat mengurangi angka pernikahan dini di Desa Lion. Namun, upaya pencegahan harus ditingkatkan dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk mengatasi faktor penghambat yang ada.References
Adam, A. (2020). Dinamika pernikahan dini. Al-wardah, 13(1), 14.
Adhim, M. F. (2002). Indahnya pernikahan dini. Gema Insani.
Afifah, A. L. (2017). Fenomena hamil pranikah di kalangan remaja ditinjau dari perspektif pendidikan Islam (Studi kasus pada remaja putus sekolah di kecamatan Jambu kabupaten Semarang). Skripsi. (tidak diterbitkan). Semarang: Program Studi PAI Institut Agama Islam Negeri Semarang.
Joko suyanto, (2018). Gender dan Sosialisasi, Jakarta: Nobel Edumedia
M Aris, 2022. Upaya Pengendalian social. Diakses pada 20 Januari 2023 melalui : https://www.gramedia.com/literasi/pengendalian-sosial/
Mufid, F. L., & Nail, M. H. (2021). Upaya pencegahan pernikahan usia dini pada remaja di Kelurahan Jember Lor Kabupaten Jember. Jurnal Rechtens, 10(1), 109-120.
Sahi, Y., Kamuli, S., & Djaafar, L. (2023). Criminological Review Of Commercial Sex Workers Regarding The Misuse Of Michat And Prevention Efforts In The City Of Gorontalo. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 1140-1147.
Strauss, A., & Corbin, J. (2003). Penelitian kualitatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 158-165.
Sugiyono, 2020. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Himsyah, F. A. 2011. Batas Usia Perkawinan. http://lib.uin-malang.ac.id diakses pada tanggal 10 Agustus 2023 pada 19.54 WITA
BKKBN. 2011. Buku Panduan Praktis Pelayanan Kontrasepsi. Jakarta: BKKBN.
BKKBN. 2018. Keluarga Berencana dan Kontrasepsi. Jakarta : Pustaka Sinar. Harapan. BKKBN.
Kementerian Kesehatan RI. 2018. Profil Kesehatan Indonesia 2017. Jakarta: Kemenkes RI
Wydii.2012. Artikel Nikah dini sebagai suatu degenerasi. http://www.wydii.org/index diakses pada tanggal 10 Agustus 2023 pada 20.14 WITA
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Siti Indra Monoarfa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.