PERAN MUSYAWARAH DESA DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN KEUANGAN DESA: STUDI KASUS DESA SUKADANA

Authors

  • Joshua Dean Eukharisti Prabowo Universitas Padjadjaran
  • Muhammad Faiz Dwi Sakti Universitas Padjadjaran
  • Muhammad Faiz Dwi Sakti Universitas Padjadjaran
  • Sahrul Romdoni Universitas Padjadjaran
  • Muhammad Mifzal Sumarsono Universitas Padjadjaran
  • Neneng Yani Yuningsih Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i2.47380

Keywords:

Musyawarah Desa; Pengambilan Keputusan Keuangan; Tata Kelola Partisipatif; Desa Sukadana; Siskeudes.

Abstract

Penelitian ini mengkaji peran Musyawarah Desa (Musdes) sebagai mekanisme partisipatif dalam pengambilan keputusan keuangan di Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. Latar belakang studi berangkat dari pentingnya pelibatan masyarakat dalam perencanaan dan penganggaran desa, sebagaimana diamanatkan UU Desa, untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan legitimasi alokasi Dana Desa. Pendekatan penelitian menggunakan metode kualitatif studi kasus, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam bersama perangkat desa, anggota BPD, dan tokoh masyarakat; observasi partisipatif selama pelaksanaan Musdus dan Musdes; serta analisis dokumen RKPDes, APBDes, notulen musyawarah, dan laporan realisasi. Data dianalisis secara reduksi, penyajian, dan verifikasi triangulasi untuk memastikan keabsahan temuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Musdes berfungsi sebagai titik sentral penjaringan aspirasi masyarakat dan penetapan prioritas anggaran desa. Partisipasi warga, terutama melalui forum berjenjang (Musdus → Musdes), mampu menghasilkan lebih dari 120 usulan program yang terkodifikasi berdasarkan sektor dan lokasi spasial. Penerapan metode participatory mapping memudahkan alokasi anggaran tepat sasaran, sementara mekanisme publikasi draf APBDes melalui baliho, portal desa, dan grup WhatsApp membuka ruang umpan balik publik sebelum pengesahan. Namun, penelitian juga mengidentifikasi kendala, antara lain kapasitas teknis aparatur desa dalam menggunakan Siskeudes, ketimpangan literasi digital warga, dan keterbatasan waktu pelaksanaan yang terkadang berbenturan dengan aktivitas ekonomi masyarakat. Berdasarkan temuan tersebut, direkomendasikan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan teknis berkala dan pendampingan Siskeudes; penguatan inklusivitas digital melalui program literasi gadget yang difasilitasi LKD; serta penjadwalan Musdes yang lebih fleksibel untuk menjangkau kelompok rentan. Model partisipatif dan transparan ini diharapkan dapat menjadi best practice bagi desa lain dalam membangun tata kelola keuangan desa yang responsif, akuntabel, dan berkelanjutan.

References

Badan Informasi Geospasial. (n.d.). Peta Administrasi Desa Sukadana. Jakarta: BIG.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Sumedang. (2021). Kabupaten Sumedang dalam Angka 2021. Sumedang: BPS Kabupaten Sumedang.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Sumedang. (2022). Kabupaten Sumedang dalam Angka 2022. Sumedang: BPS Kabupaten Sumedang.

Bappenas, & UNICEF Indonesia. (2021). Laporan evaluasi program konvergensi stunting berbasis Dana Desa. Bappenas.

Bird, R. M., & Vaillancourt, F. (1998). Fiscal Decentralization in Developing Countries. Cambridge: Cambridge University Press.

Cangiano, M., Curristine, T., & Lazare, M. (2013). Public Financial Management and Its Emerging Architecture. International Monetary Fund.

Dahrendorf. (1992). Kematian Sosialisme di Eropa (Terjemahan Edi Soetisna). Jakarta: Tiara Wacana.

Effendi, S. (1982). Unsur-unsur Penelitian Ilmiah. In M. S. (Ed), Metode Penelitian Survei (p. 235). Jakarta: LP3ES.

Firman, T. (2014). Desentralisasi Fiskal dan Pemerintahan Desa (Edisi ke-2). Yogyakarta: Penerbit Gadjah Mada University Press.

Hyden, G., Court, J., & Mease, K. (2004). Making Sense of Governance: Empirical Evidence from Sixteen Developing Countries. Lynne Rienner Publishers.

Ibrahim, N. W. (2018). Ekonomi Poltik Sumber Daya Timah (Kronik Bangka Belitung). Yogyakarta: Istana Media.

Jensen, M. C., & Meckling, W. H. (1976). Theory of the firm: Managerial behavior, agency costs and ownership structure. Journal of Financial Economics, 3(4), 305–360. https://doi.org/10.1016/0304-405X(76)90026-X.

Kementerian Dalam Negeri. (2018). Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Administrasi Pemerintahan Desa. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Jakarta: Kemendagri.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Permendagri 137/2017. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.

Mitziner, M. (2008). Comparing Indonesia's Party System of The 1950s and The Post-Soeharto era: From Centrifugal to Centripetal Inter-party Competition. Journal of Southeast Asian Studies, 39(3), 431-453.

Oates, W. E. (1999). An Essay on Fiscal Federalism. Journal of Economic Literature, 37(3), 1120–1149.

Paidi. (2008). Dampak Ekowisata Bahari dalam Perkembangan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir Maluku Utara. Seminar Nasional: Pengembangan Kawasan Pesisir dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat (pp. 220-317). Balunijuk: Universitas Bangka Belitung.

Pemerintah Desa Sukadana. (2025). Profil Desa Sukadana: Kondisi Sosial dan Ekonomi. Cimanggung: Kantor Desa Sukadana.

Pemerintah Kabupaten Sumedang. (2022). Profil Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. Diakses dari https://sumedangkab.go.id/desa-sukadana.

Pemerintah Kecamatan Cimanggung. (2021). Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa Sukadana. Cimanggung: Kantor Kecamatan Cimanggung.

Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM.

Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. https://peraturan.bpk.go.id/Details/283617/uu-no-3-tahun-2024.

Ribot, J. C. (2004). Waiting for Democracy: The Politics of Choice in Natural Resource Decentralization. Washington, DC: World Resources Institute.

Rosita, R. (2023). Akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa. Jurnal Tata Kelola Pemerintahan Desa, 5(1), 12–22.

Santoso, H. B. (2019). Manajemen Keuangan Publik: Konsep, Teori, dan Praktik di Pemerintahan Daerah. Yogyakarta: Gava Media.

Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada. (2022). Kajian infrastruktur dan kesejahteraan desa di Kabupaten Sleman. UGM Press.

Shah, A. (2007). A Practitioner’s Guide to Intergovernmental Fiscal Transfers. Washington, DC: World Bank.

Sulistyo, U., & Andriani, S. (2016). Partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa. Jurnal Pemerintahan Daerah, 7(2), 123–142.

Sumedang Ekspres. (2025, April 9). Banjir bandang rendam 120 rumah di Desa Sukadana. Sumedang Ekspres.

Tiebout, C. M. (1956). A Pure Theory of Local Expenditures. Journal of Political Economy, 64(5), 416–424.

UNDP. (1997). Governance for Sustainable Human Development: A UNDP Policy Document. New York: United Nations Development Programme.

White, H. (2007, Maret 2007 27). Problem-based Learning in Introductory Sciene Acrross Disciplines. Retrieved Oktober 17, 2019, from Udel.edu: http://www.udel.edu/chem/white/finalrpt.html.

World Bank. (2014). Public Financial Management and Accountability in Fragile States. Washington, DC: World Bank Publications.

Downloads

Published

2025-06-28

How to Cite

Prabowo, J. D. E., Sakti, M. F. D., Sakti, M. F. D., Romdoni, S., Sumarsono, M. M., & Yuningsih, N. Y. (2025). PERAN MUSYAWARAH DESA DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN KEUANGAN DESA: STUDI KASUS DESA SUKADANA. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 8(2), 6390–6401. https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i2.47380

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)