DAMPAK PSIKOLOGIS DAN SOSIAL PADA KORBAN KEKERASAN SEKSUAL: PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI

Authors

  • Yunita Adinda Wulandari Mahasiswa Fakultas Hukum Prodi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Yusuf Saefudin Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i1.23623

Keywords:

Kekerasan Seksual; Dampak Psikologis; Dampak Sosial; Viktimologi; Trauma Psikologis; Gangguan Stres Pasca-trauma (PTSD)

Abstract

Kekerasan seksual merupakan suatu tindakan yang melibatkan pemanfaatan kekuatan fisik, ancaman, atau manipulasi psikologis untuk memaksa individu melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkan. Dampak dari kekerasan seksual tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga mencakup dampak psikologis dan sosial yang signifikan pada korban. Artikel ini membahas dampak psikologis dan sosial pada korban kekerasan seksual dengan mengadopsi perspektif viktimologi, yang memahami korban sebagai subjek penelitian dan bukan hanya objek. Dalam melihat dampak psikologis, penelitian menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual sering mengalami trauma psikologis yang berkepanjangan, seperti gangguan stres pasca-trauma (PTSD), depresi, dan kecemasan. Pemahaman mendalam terhadap pengalaman korban diperlukan untuk memberikan dukungan psikologis yang tepat. Selain itu, perspektif viktimologi memberikan pentingnya memahami bagaimana stigma sosial dapat memperburuk kondisi psikologis korban, menciptakan hambatan dalam proses penyembuhan mereka. Dari segi dampak sosial, kekerasan seksual dapat merusak hubungan interpersonal dan sosial korban. Isolasi sosial seringkali terjadi karena rasa malu, ketakutan, dan stigmatisme yang terkait dengan kejadian tersebut. Lebih lanjut, artikel ini mengeksplorasi bagaimana faktor-faktor seperti ketidakpercayaan terhadap sistem keadilan dapat mempengaruhi keterlibatan korban dalam proses hukum.

References

Atkinson, R.L., Atkinson, R.C., dan Hilgard, E.R. (1999). Pengantar Psikologi. Edisi ke Delapan Jilid 2. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Berk, Laura.E. (1997). Child Development Fourth Edition. Masschusetts: Allyn and Bacon.

Bey, F. The Development of Victimology in Indonesia. Materi Training of Trainers on Victimology and Victim Assistance. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 18 – 28 Maret 2013.

Constanzo, M. (2006). Aplikasi Psikologi dalam Sistem Hukum. (H.P. Soetjipto dan S.M. Soetjipto, Alih Bahasa). Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Dikdik M. Arief Mansur, Elisatris Gultom (2006). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Antara Norma Dan Realita, Bandung.

Dussich, J.P.J. (Tokiwa International Victimology Institute). Concepts dan Forms of Victim Services – Micro. Materi Training of Trainers on Victimology and Victim Assistance. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 18 – 28 Maret 2013.

Dussich, J.P.J. (Tokiwa International Victimology Institute). Concepts dan Forms of Victim Services – Macro. Materi Training of Trainers on Victimology and Victim Assistance. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 18 – 28 Maret 2013.

Eti Nurhayati. (2012). Psikologi Perempuan dalam Berbagai Perspektif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kusumowardhani, R. (2014). Asesmen Terapeutik Anak Korban Kekerasan Seksual. Makalah Pelatihan. Klinik Terpadu UI. Jakarta.

Kusumowardhani, R.Viktimologi dan Model Layanan Psikologis dalam Pendampingan Saksi dan Korban. Workshop Temu Ilmiah Nasional V Apsifor Himpsi. Bali. 1 Maret 2014

Leeds, A.M. (2009). A Guide to The Standard EMDR Protocols for Clinicians, Supervisors, and Consultants. New York: Springer Publishing Company.

Meliala, A. Integrasi Perlindungan dan Pelayanan Terhadap Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Materi Training of Trainers on Victimology and Victim Assistance. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 18 – 28 Maret 2013.

Mundy, K.G., (Tokiwa International Victimology Institute). Crisis Intervention. Materi Training of Trainers on Victimology and Victim Assistance. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 18 – 28 Maret 2013.

Mundy, K.G., (Tokiwa International Victimology Institute). Psychological Intervention.Materi Training of Trainers on Victimology and Victim Assistance. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 18 – 28 Maret 2013.

Myers, JEB., (1994). Adjudication of Child Sexual Abuse Cases. Article on The Future of Children. www. Princeton.edu.

O’Connell, M. (Commissioner for Victims’ Rights. Government of South Australia). History of Victimology. Materi Training of Trainers on Victimology and Victim Assistance. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 18 – 28 Maret 2013.

Papalia, D.E., Olds, S.W., dan Feldman, R.D. (2001). Human Development eighth edition. New York: McGraw – Hill.

PP No. 2 tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran HAM Berat.

PP No. 3 tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap korban HAM berat.

UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang.

UU NO 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Downloads

Published

2024-01-08

How to Cite

Yunita Adinda Wulandari, & Yusuf Saefudin. (2024). DAMPAK PSIKOLOGIS DAN SOSIAL PADA KORBAN KEKERASAN SEKSUAL: PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 7(1), 296–302. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i1.23623

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.