Tindak Pidana Dokteroid Dalam Perspektif Hukum Kesehatan (Analisis Putusan Putusan Nomor 598/Pid.Sus /2022/PN Pdg)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9431Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang peraturan mengenai setiap orang yang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik serta untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 598/Pid.Sus/2022/PN Pdg berdasarkan perspektif Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Untuk mencapai tujuan tersebut maka dilakukan penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian ini memperlihatkan pengaturan mengenai setiap orang yang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktikdi Indonesia diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu : Pasal 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Serta dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Nomor 598/Pid.Sus/2022/PN Pdg sudah sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.Downloads
Published
2022-11-28
How to Cite
DM, M. Y. ., Swasno, M. A. ., Syamsul, A. ., Wirasto, A. ., Hamid, A. ., & Saragih, G. M. . (2022). Tindak Pidana Dokteroid Dalam Perspektif Hukum Kesehatan (Analisis Putusan Putusan Nomor 598/Pid.Sus /2022/PN Pdg). Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 6935–6944. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9431
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Mohd. Yusuf DM, Muhammad Agung Swasno, Andhi Syamsul, Ari Wirasto, Afriadi Hamid, Geofani Milthree Saragih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).