Tindak Pidana Kejahatan Pemalsuan data (Data Forgery) dalam Bentuk Kejahatan Siber (Cyber Crime)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9365Abstract
Perkembangan teknologi informasi yang terjadi saat ini telah mencapai puncaknya. Hal ini terlihat dari pesatnya perkembangan kemampuan dalam teknologi digital khususnya teknologi komputasi berbasis internet. Perkembangan teknologi juga dijadikan peluang bagi para pelaku kejahatan untuk melakukan kriminalitas di dunia maya atau media lainnya yang kerap dikenal dengan istilah cyber crime. Salah satu bentuk kejahatan teknologi ialah kejahatan Pemalsuan data (Data Forgery). Kejahatan Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan melalui internet lalu membuat data tersebut seolah-olah terjadi salah ketik agar pelaku bisa mendapatkan keuntungan dari kesalahan dokumen tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan solusi bahwa dalam menangani tindak pidana Data Forgery, diperlukan penegakan Undang-Undang yang kuat untuk melindungi hak-hak para korban kejahatan Data Forgery agar dapat mengurangi kasus Cyber Crime di Indonesia.Downloads
Published
2022-11-26
How to Cite
DM, M. Y. ., Agustantia, M. ., & Zulaiha, S. . (2022). Tindak Pidana Kejahatan Pemalsuan data (Data Forgery) dalam Bentuk Kejahatan Siber (Cyber Crime). Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 6635–6640. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9365
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 MOHD. Yusuf DM, Mona Agustantia, Siti Zulaiha
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).