Dasar Hukum Pengembalian Berkas Perkara Oleh Jaksa Terhadap Penyidik

Authors

  • Mohd. Yusuf Daeng M Universitas Lancang Kuning
  • Sukrizal Sukrizal Universitas Lancang Kuning
  • William Alfred Universitas Lancang Kuning
  • Geofani Milthree Saragih Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.14105

Abstract

Kejaksaan merupakan lembaga yang mempunyai kewenangan di bidang penuntutan. Sedangkan Jaksa dalam menjalankan fungsinya bekerja atas nama rakyat dalam melakukan tugasnya menuntut seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Proses prapenuntutan sering terjadi, sehingga berkas perkara bolak balik dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, kurang lengkapnya berkas perkara akan membawa dampak dalam proses prapenuntutan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengembalian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam prapenuntutan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, perundangan, dan analisis. Hasil penelitian diperoleh sebagai berikut, karena tidak adanya satu ketentuan yang memberikan pembatasan berapa kali berkas perkara dapat dikembalikan, hal ini dapat dikaitkan dengan tujuan hukum terhadap hak asasi seseorang, serta demi kepastian hukum bagi pencari keadilan, maka pengembalian hasil penyidikan ataupun hasil penyidik tambahan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada penyidik, haruslah memiliki kriteria pembatasan yang tegas. Akibat yang ditimbulkan bila berkas perkara tidak dikembalikan dari pihak Jaksa Penuntut Umum apabila dalam tujuh hari tidak mengembalikan berkas perkara maka berkas perkara penyidikan dianggap selesai.

Downloads

Published

2023-04-20

How to Cite

Daeng M, M. Y. ., Sukrizal, S., Alfred, W. ., & Saragih, G. M. . (2023). Dasar Hukum Pengembalian Berkas Perkara Oleh Jaksa Terhadap Penyidik . Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 4868–4872. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.14105

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>