Dasar Hukum Pengembalian Berkas Perkara Oleh Jaksa Terhadap Penyidik
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.14105Abstract
Kejaksaan merupakan lembaga yang mempunyai kewenangan di bidang penuntutan. Sedangkan Jaksa dalam menjalankan fungsinya bekerja atas nama rakyat dalam melakukan tugasnya menuntut seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Proses prapenuntutan sering terjadi, sehingga berkas perkara bolak balik dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, kurang lengkapnya berkas perkara akan membawa dampak dalam proses prapenuntutan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengembalian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam prapenuntutan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, perundangan, dan analisis. Hasil penelitian diperoleh sebagai berikut, karena tidak adanya satu ketentuan yang memberikan pembatasan berapa kali berkas perkara dapat dikembalikan, hal ini dapat dikaitkan dengan tujuan hukum terhadap hak asasi seseorang, serta demi kepastian hukum bagi pencari keadilan, maka pengembalian hasil penyidikan ataupun hasil penyidik tambahan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada penyidik, haruslah memiliki kriteria pembatasan yang tegas. Akibat yang ditimbulkan bila berkas perkara tidak dikembalikan dari pihak Jaksa Penuntut Umum apabila dalam tujuh hari tidak mengembalikan berkas perkara maka berkas perkara penyidikan dianggap selesai.Downloads
Published
2023-04-20
How to Cite
Daeng M, M. Y. ., Sukrizal, S., Alfred, W. ., & Saragih, G. M. . (2023). Dasar Hukum Pengembalian Berkas Perkara Oleh Jaksa Terhadap Penyidik . Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 4868–4872. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.14105
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Mohd. Yusuf Daeng M, Sukrizal Sukrizal, William Alfred, Geofani Milthree Saragih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).