Analisis Kejahatan Hacking Sebagai Bentuk Cyber Crime Dalam Sistem Hukum yang berlaku di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8685Abstract
Perkembangan teknologi informasi menimbulkan dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya adalah dapat menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Sedangkan dampak negatifnya adalah kemajuan teknologi informasi tersebut telah menciptakan kemungkinan-kemungkinan baru dalam melakukan kejahatan, khususnya kejahatan penyalahgunaan teknologi informasi, yang sering disebut cyber crime Salah satu bentuk Cyber Crime ialah kejahatan Hacking. Kejahatan Hacking merupakan kegiatan penyusupan atau menerobos program komputer milik orang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memeberikan solusi bahwa dalam menangani tindak pidana Hacking, diperlukan penegakan Hukum yang kuat untuk melindungi hak korban kejahatan Hacking agar dapat mengurangi kasus Cyber Crime di Indonesia.Downloads
Published
2022-11-11
How to Cite
DM, M. Y. ., Suryadi, S., & Hamid, R. . (2022). Analisis Kejahatan Hacking Sebagai Bentuk Cyber Crime Dalam Sistem Hukum yang berlaku di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 3029–3034. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8685
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 MOHD. Yusuf DM, Suryadi, Robi Hamid
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).