PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PENGUATAN KELEMBAGAAN KOPERASI MERAH PUTIH UNTUK MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DI DESA GENTENG KULON

Authors

  • Mh. Rafly Oktavianto Universitas Muhammadiyah Jember
  • Itok Wicaksono Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v7i2.56884

Keywords:

Peran Pemerintah Desa, Penguatan Kelembagaan, Koperasi Merah Putih, Partisipasi Masyarakat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Pemerintah Desa dalam memperkuat kelembagaan Koperasi Merah Putih sebagai salah satu upaya meningkatkan partisipasi masyarakat di Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi. Kajian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya keberadaan koperasi desa sebagai sarana pengembangan ekonomi lokal yang berlandaskan partisipasi masyarakat dalam konteks pelaksanaan otonomi desa. Dalam hal ini, pemerintah desa menempati posisi yang strategis sebagai aktor kunci dalam menjamin keberlanjutan koperasi melalui fungsi penginisiasian, fasilitasi, pembinaan, serta pengawasan kelembagaan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan studi dokumentasi dengan melibatkan informan yang terdiri atas aparatur pemerintah desa, pengurus koperasi, serta anggota masyarakat. Proses analisis data mengacu pada model interaktif Miles dan Huberman yang mencakup tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Genteng Kulon telah menjalankan peran yang aktif dalam penguatan kelembagaan Koperasi Merah Putih, antara lain melalui penataan struktur organisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan norma dan aturan kelembagaan, pengembangan relasi antaraktor, serta pembangunan legitimasi sosial koperasi di lingkungan masyarakat. Pelaksanaan peran tersebut berdampak pada meningkatnya partisipasi masyarakat, baik dalam keanggotaan koperasi, keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan, maupun partisipasi dalam aktivitas usaha koperasi. Meskipun demikian, penelitian ini juga mengidentifikasi sejumlah kendala, seperti keterbatasan kapasitas sumber daya manusia dan belum meratanya pemahaman masyarakat mengenai fungsi dan peran koperasi. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan kelembagaan yang berkelanjutan, partisipatif, dan adaptif agar koperasi desa mampu berfungsi secara optimal sebagai pilar ekonomi kerakyatan.

References

Alflahul, M. (2025). Peran Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam Penguatan Koperasi Merah Putih sebagai Model Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Desa. Jurnal Ekonomi Rakyat, 12(1), 45–58.

Arief, S., & Haeruddin, H. (2025). Strategi Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih: Tinjauan Literatur atas Praktik Terbaik dan Tantangan Global. Al- Buhuts, 21(4), 217–289.

Arikunto, S. (2002). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Rineka Cipta.

Arnstein. (1969). A ladder of citizen participation. Journal of the American Institute of Planners, 35(4), 216–224.

Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (4th ed.). Sage Publications.

Galib, M., Ardasanti, A., Syam, J., & Gunawan, A. (2025). Penguatan Kelembagaan Ekonomi Masyarakat Desa melalui Pembentukan Koperasi Digital. 3(1).

Lutfiyanti. (2024). PERAN KOPERASI MERAH PUTIH SEBAGAI MITRA PEMERINTAH DESA DALAM MENINGKATKAN EKONOMI LOKAL. Central Publisher, 2 Nomor 9(2), 7.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. Sage Publications.

Moleong, L. J. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif (Revisi). Remaja Rosdakarya.

Mufid, M., & Ardianti, A. D. (2025). PENDAMPINGAN KELEMBAGAAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH UNTUK PENGUATAN USAHA SIMPAN PINJAM DI DESA SRANAK. Journal of Research Applications in Community Services, 4(c), 101–108.

Mulyadi, D. (2012). Metode Penelitian Kualitatif. Prenadamedia Group.

Musadad, A., Sulistiyo, H., Hasanuh, N., Suartini, S., Suriamanda, G., Yoga, I., Pardistya, Siregar, S., & Noegraha, Novy, T. (2025). Penguatan Ekonomi Lokal Melalui Koperasi Digital: Inisiasi Koperasi Merah Putih Di Cipayung Asri, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang. 3(1), 1–7.

Pakabu, D. V. L., Sabandar, S. Y., & Pasae, Y. (2025). Analisis Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih : Studi Kasus Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kampung di Kabupaten Manokwari Selatan. Jurnal Ekonomi Holistik (ECOHOLIC), 1(2), 287–292.

Permatasari, R. E. (2025). EKSPLORASI PERSEPSI DAN KESIAPAN PARTISIPASI MASYARAKAT TERHADAP RENCANA PENDIRIAN KOPERASI MERAH PUTIH : STUDI KUALITATIF DI DESA KURAI TAJI, KOTA PARIAMAN. SALAM: Islamic Economics Journal, 6(2), 337–346.

Prasetyo, A. (2023). Potensi Ekonomi Desa Genteng Kulon dalam Pengembangan UMKM dan Koperasi di Kabupaten Banyuwangi. Jurnal Ekonomi Lokal, 5(2), 33–47.

Priadana, K., & Sunarsi, D. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Deepublish.

Purmiyati, A., & Hidayati, Nur, A. (2025). Penguatan Kelembagaan Koperasi Unit Desa (KUD) Anjasmoro Kecamatan Wonosalam melalui Edukasi Digitalisasi dan Legalitas Usaha untuk Meningkatkan Kesejahteraan Anggota. Jurnal Pelita Masyarakat, 4(1), 3686–3200. https://doi.org/10.31289/pelitamasyarakat.v7i1.15875

Raenaldi, A. (2025). Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dalam Pengelolaan Koperasi Merah Putih yang Transparan dan Akuntabel di Desa Puro. 1(4), 915–920.

Rahardjo, B. (2010). Metodologi Penelitian Sosial: Kajian Kualitatif. Pustaka Pelajar.

Rahman, A., & Fitriani, D. (2022). Peran pemerintah desa dalam penguatan kelembagaan ekonomi desa melalui koperasi. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 7(2), 145–156.

Saputri, A. R., & Hardiyan, M. I. (2025). Koperasi Desa Merah Putih Dalam Perspektif Pembangunan Desa dan Tata Kelola Pemerintahan. 3, 95–106.

Soekanto, S. (2017). Sosiologi: Suatu Pengantar. Rajawali Pers.

Soetomo, B. (2019). Peran pemerintah desa dalam pembangunan lokal dan pemberdayaan masyarakat. Jurnal Administrasi Publik, 5(2), 45–58.

Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Alfabeta.

Umar, H. (2002). Metode Penelitian untuk Skripsi dan Tesis Bisnis. PT Gramedia Widiasarana Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. (1992). Sekretariat Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (2014). Sekretariat Negara.

Uphoff, N. (1986). Local institutions and participation for sustainable development. International Institute for Environment and Development.

Downloads

Published

2026-03-11

How to Cite

Oktavianto, M. R., & Wicaksono, I. (2026). PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PENGUATAN KELEMBAGAAN KOPERASI MERAH PUTIH UNTUK MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DI DESA GENTENG KULON. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 7(2), 263–271. https://doi.org/10.31004/cdj.v7i2.56884

Similar Articles

<< < 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.