PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI DALAM PERSPEKTIF HUKUM

Authors

  • Suriani Suriani Universitas Asahan
  • Putri Putri Universitas Asahan
  • Windi Septiani Manurung Universitas Asahan
  • Rienda Syuhaila Universitas Asahan
  • Putri Julia Nabila Universitas Asahan
  • Neil Falah Hadi Universitas Asahan

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v6i1.41325

Keywords:

Remaja SMA, Pernikahan Dini, Penyuluhan Hukum, Kesadaran Pendidikan

Abstract

Pernikahanidini merupakanifenomena yangimasih banyak terjadiidi berbagaiibelahan dunia, termasukidiiIndonesia. Menurutidata dariiBadan Kependudukanidan KeluargaiBerencanaiNasional (BKKBN),iangka pernikahanidini diiIndonesia masihicukup tinggi,imeskipun telah ada upaya-upaya untuk menurunkannya. Penelitianiini dilakukanidi SMA Negerii1 Kisaran,idengan tujuan untuk penyuluhan hukum tentang bahaya pernikahan dini, siswa diharapkan mampu memahami dampak negatif dari pernikahan dini dan mampu menghindari keputusan untuk menikah di usia muda. Metode penelitian yang digunakan dalam kegiatan penyuluhan di SMA Negeri 1 Kisaran mengenai pencegahan pernikahan dini dalam perspektif hukum adalah metodeikualitatifideskriptif denganipendekatan partisipatif.iHasil penelitianimenunjukkan bahwaipenyuluhan hukum tentang bahaya pernikahan dini sangat penting untukimencegah terjadinya pernikahanidini diokalangan remaja,idengan memberikan pemahaman mengenai kesiapan yang diperlukan dalam menjalani pernikahan. Kesimpulannya dengan adanya pemahaman dan kesadaran yang cukup tentang bahaya pernikahan dini, diharapkan remaja dapat menunda pernikahan hingga mereka benar-benar siap secara emosional, fisik, dan ekonomi, serta fokus pada pendidikan dan pengembangan diri.

References

Friska, J., Nainggolan, D. A., Siregar, I. S., Hamda, I., Dina, S., Purba, B., & Tuka, T. A. (2025). Analisis Sosial Ekonomi Dampak Pernikahan Dini Dikalangan Remaja.

Kartika Siwie, A., Irianto, H., & Kurniatul Azizah, A. (2021). Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan (Studi Kasus Perkawinan anak di Kabupaten Bojonegoro). Journal Administrasi Publik Dan Ilmu Komunikasi, 8(2), 139–150. https:iidoi.orgi10.55499iintelektual.v8i2.6

Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Putri, D. S., & Nurwati, N. (2024). Fenomena Pernikahan Dini Serta Dampaknya Terhadap Pola Pengasuhan Anak. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial.

Rahmalia, N. C., Haryati, E., & Suroso. (2023). Analisis Dampak Peningkatan Jumlah Pernikahan Anak (Pernikahan Dini) di Provinsi Jawa Timur. Jurnal Mahasiswa: Soetomo Administrasi Publik, 431–440.

Rohana, K. S. (2023). Pernikahan Dini Persepektif Hukum. Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum. 3(2), 317–327.

Downloads

Published

2025-01-15

How to Cite

Suriani, S., Putri, P., Manurung, W. S., Syuhaila, R., Nabila, P. J., & Hadi, N. F. (2025). PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI DALAM PERSPEKTIF HUKUM. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(1), 601–606. https://doi.org/10.31004/cdj.v6i1.41325

Similar Articles

<< < 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.