EDUKASI HUKUM DAN ETIKA INDUSTRI PANGAN TERKAIT PENGOLAHAN SUSU DI PABRIK CIMORY SEMARANG

Authors

  • Ni Komang Ayu Meitrisnawati Universitas Pendidikan Nasional
  • Bagus Gede Ari Rama Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v5i5.33297

Keywords:

Edukasi Hukum, Etika Industri Pangan, Pengolahan Susu, Program Pengabdian Masyarakat

Abstract

Dalam era globalisasi yang pesat, industri pangan menjadi sektor krusial yang menghadapi tantangan signifikan terkait hukum dan etika. Program pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang regulasi dan etika industri pangan, dengan fokus pada pengolahan susu Cimory di Semarang. Metode yang digunakan meliputi pendidikan masyarakat, difusi ipteks, pelatihan, mediasi, dan advokasi, yang dirancang untuk memberdayakan masyarakat dan pelaku industri dalam memahami dan menerapkan praktik yang benar. Penelitian ini menggunakan sampel 50 karyawan. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif yang dimana dilakukannya wawancara dan pre-test. Temuan kualitatif menyoroti pentingnya pendekatan partisipatif, di mana peserta merasa lebih terlibat dan termotivasi untuk menerapkan pengetahuan baru. Dampak positif dari program ini diharapkan dapat meningkatkan citra dan kepercayaan konsumen terhadap produk susu lokal, sekaligus mendorong praktik bisnis yang lebih bertanggung jawab. Keberhasilan program ini menunjukkan bahwa edukasi hukum dan etika dalam industri pangan adalah langkah penting menuju keamanan dan kualitas pangan yang lebih baik, yang dapat berdampak positif pada kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

References

Wahyuni, R., Sari, D. P., & Nugroho, A. (2021). Analisis Kepatuhan Hukum dalam Industri Pangan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 12(1), 34-45.

Santoso, B., & Putri, A. (2020). Peningkatan Kesadaran Hukum dalam Industri Pangan melalui Edukasi Berkelanjutan. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 9(2), 56-70.

Tim Pengabdian Universitas Negeri Jakarta. (2022). Laporan Kegiatan Pengabdian Masyarakat: Edukasi Regulasi dan Etika Industri Pangan. Universitas Negeri Jakarta.

Anwar, M. Z., Jati, L. J., Muhlisin, M., Gani, A. M., Widhi, B. A., Zahidah, B. S. E., & Azis, D. A.

A. (2024). PENINGKATAN PEMAHAMAN PETANI JAMUR TERKAIT ETIKA BISNIS MELALUI PENERAPAN ILMU KEWIRAUSAHAAN, MANAJEMEN

BISNIS, HUKUM, DAN SASTRA. JUAN: Jurnal Pengabdian Nusantara, 1(2), 16-24.

Kewirausahaan, e. b. (2019). etika bisnis: pengertian, teori, prinsip dan contohnya. Purba. (2019). pengaruh ukuran usaha dan sumber modal terhadap penerapan standar akuntansi pada usaha mikro kecil dan menengah bidang jasa atau pelayanan laundry di kecamatan makasar.

Smith, J., et al. (2019). The Impact of Training on Compliance in the Food Industry. Journal of Food Safety, 45(3), 220-230.

Jones, A. (2020). Collaborative Approaches to Regulatory Compliance in Food Industries.

Regulatory Affairs Journal, 32(1), 15-27.

Zahra, M., & Ramadhani, D. (2022). Edukasi Hukum dan Etika dalam Industri Pengolahan Susu.

Bandung: Pustaka Baru Press.

Hidayat, N. (2017). Keamanan Pangan dan Hukum di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia. Setiawan, A. (2021). Globalisasi dan Standar Keamanan Pangan. Jakarta: Rajawali Press.

Downloads

Published

2024-10-06

How to Cite

Ayu Meitrisnawati, N. K., & Ari Rama, B. G. (2024). EDUKASI HUKUM DAN ETIKA INDUSTRI PANGAN TERKAIT PENGOLAHAN SUSU DI PABRIK CIMORY SEMARANG. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(5), 9493–9497. https://doi.org/10.31004/cdj.v5i5.33297

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.