IMPLEMENTASI UNDANG - UNDANG KETENAGAKERJAAN PADA KASUS PEKERJA ART (ASISTEN RUMAH TANGGA)

Authors

  • Nikmah Dalimunthe Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Hamdani Hamdani Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i3.30323

Keywords:

Ketenaga Kerjaan, Pekerjaan Rumah Tangga, Undang – Undang

Abstract

Dalam kerangka hak asasi manusia, Perlunya mencapai keseimbangan antara hak dan tanggung jawab pekerja rumah tangga (PRT) dan hak asasi manusia (HAM) dibahas dalam penelitian ini. Artikel ini menyoroti pentingnya memberikan perlindungan hukum yang menyeluruh kepada pekerja rumah tangga di Indonesia, dengan fokus pada Rancangan Undang-Undang tentang Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dari sudut pandang pekerja, hak asasi manusia menuntut perlakuan yang adil tanpa diskriminasi. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana UU Cipta Kerja melindungi pekerja rumah tangga secara hukum dan hak serta perlindungan apa saja yang tersedia bagi mereka. Teknik penelitian hukum normatif dan pendekatan yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini. Untuk mengumpulkan data untuk penelitian ini, peraturan perundang-undangan yang relevan dikaji dalam literatur, dan data kemudian dianalisis secara kualitatif. Sebuah langkah menuju pencapaian demokrasi ekonomi di dalam negeri adalah reformasi hukum dalam RUU ini. Kajian ini menarik perhatian pada sejumlah inisiatif, seperti advokasi, reformasi hukum, fungsi paralegal, dan pembentukan pusat layanan untuk mendukung serikat pekerja yang mewakili pekerja rumah tangga. Pekerja rumah tangga dilindungi oleh RUU PPRT yang memperjelas hubungan hukum antara majikan dan pekerja. Meskipun telah diusulkan antara tahun 2004-2009, RUU ini belum disahkan, meskipun faktanya RUU ini dianggap penting untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga dengan menggunakan formula pendapatan per jam untuk menentukan jam kerja dengan tetap mempertimbangkan keadilan ekonomi. RUU PPRT diharapkan dapat memajukan kesetaraan gender, meningkatkan partisipasi perempuan dalam angkatan kerja, dan membangun demokrasi ekonomi dalam rumah tangga. Dipercaya bahwa pengesahan undang-undang ini penting untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

References

Arafat, Y. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga Sebagai Korban Tindak Kekerasan. Diktum: Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 42-60.

Asyhadie, H. Z., Sh, M., & Rahmawati Kusuma, S. H. (2019). Hukum ketenagakerjaan dalam teori dan praktik di Indonesia. Prenada Media

Dalimunthe, N., Ariyadi, A., Setia, A., Annisa, D. N., & ... (2023). Peran Kebijakan Perlindungan Ketenagakerjaan Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja. Jurnal Manajemen Riset …,1(3). https://prin.or.id/index.php/mri/article/view/1314%0Ahttps://prin.or.id/index.php/mri/article/download/1314/1368

Febrianti, L., Syafrinaldi, S., Ibnususilo, E., & Thamrin, S. (2021). Sistem Pengupahan Bagi Pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(1), 573-593.

Gusminarti, G., & Fithrina, H. (2023). Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua Terhadap Asisten Rumah Tangga Yang Bekerja Pada Orang Perseorangan Pasca Diberlakukannya UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Tinjauan Hukum Nagari , 6 (2), 158-169.

Hanifah, I. (2020). Kebijakan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga Melalui Kepastian Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(2), 193-208.

Juniansyah, H. (2015). TANGGA YANG BEKERJA SEBAGAI PEKERJA RUMAH TANGGA MENURUT PERMENAKER R l NOMOR 2 TAHUN 2015 SKRIPSI H E N D E R I JtTNLANSYAH 50 2012 444 P FAKU1 . TAS HUKUM. Skripsi.

Kurniawan, I. D., I. S., & Samuel, B. R. (2024). Undang-Undang Perlindungan Terhadap Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Mewujudkan Economic Democracy di Ranah Domestik. Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, 9(1), 01-11.

Nirmalah, N. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Asisten Rumah Tangga Ditinjau dari Undangundang Cipta Kerja. Sol Justicia, 4(2), 194-204.

Pranoto, BI (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga di Indonesia. Lex Renaisans , 7 (4), 745-762.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Yusmita, R., & Ufran, U. (2023). Perlindungan Hukum Asisten Rumah Tangga (ART) dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Indonesia Berdaya , 4 (2), 541-548.

Downloads

Published

2024-06-26

How to Cite

Dalimunthe, N. ., & Hamdani, H. (2024). IMPLEMENTASI UNDANG - UNDANG KETENAGAKERJAAN PADA KASUS PEKERJA ART (ASISTEN RUMAH TANGGA) . Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(3), 8500–8507. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i3.30323