PANDANGAN HUKUM TERHADAP PROFESI ADVOKAT DALAM SEGI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Authors

  • Hamdani Hamdani STAI Pacabudi Perdagangan

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i1.25146

Keywords:

Morality, Ethics And Islamic Law

Abstract

Profesi advokat merupakan profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada di bawah perlindungan hukum, peraturan perundang-undangan, dan kode etik. Bebas dan mandiri serta tidak terikat oleh hierarki biokratis. Dengan kenyataan tersebut terkadang seorang advokat menyalahgunakan fungsi profesinya, sehingga terjadi di kalangan masyarakat bahwa profesi advokat membela yang salah dan pekerjaan profesi advokat tidak halal karena pembelaan terhadap orang buta dapat membalikkan keadaan. hukum dari tajam ke atas dan tumpul ke bawah. serta penyimpangan dalam kinerja profesi hukum yang tidak tepat dan dianggap melanggar kode etik advokat. Etika merupakan landasan suatu profesi sehingga timbul gejala penyalahgunaan profesi dan mengabaikan nilai-nilai moral, maka muncullah wacana pemikiran tentang kode etik profesi advokat menurut perspektif hukum Islam dan hukum positif dengan bertujuan agar advokat menjalankan tugasnya sesuai kode etik yang telah ditetapkan dan juga tidak jauh dari etika Islam. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penulisan normatif dengan ciri penelitian deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data penelitian kepustakaan (library) yang menekankan pada sumber informasi dari buku-buku hukum, jurnal, makalah dan pendapat-pendapat yang mempunyai hubungan relevan dengan permasalahan yang diteliti.

References

FIDEL, SE,SH, MM,MH,MSI,BKP ‘ Advokat ; Penegakan hukum yang mandiri & Strategi bisnis usaha advokat serta cara muda mengikuti ujian advokat ,PT Carofin media (group carofin publishing),Jakarta, 2014

Frans Hendra Winarta, Advokat Indonesia, Cita, Idealisme, dan Keprihatinan, Grafindo, Bandung,2002

Harlen Siaga, Dasar-dasar Profesi Advokat : Erlangga, Jakarta 2011

Intania, Hukum Acara Peradilan Agama Dalam Kerangka Fiqh AlQadha, (PT RajaGrafindo Persada: Jakarta, 2012

Kuat Puji Prayitno, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum Kanwa Publisher,Yogyakarta 2010

Muhammad Muslehuddin, Yudian Wahyudi Amin (pent.), Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis Studi Perbandingan Hukum, cet ke-3 : Tiara Wacana,Yogyakarta 1997

Nur Firman, “Peran Advokat dalam Memberikan Pelayanan Hukum Secara Cuma-Cuma Terhadap Masyarakat yang Tidak Mampu di Kota Makkasar (DPC PERADI)”. (Skripsi Program Sarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Alaudin Makkasar, Makkasar, 2018

Rahmat Rosyadi dan Sri Hartini, Advokat Dalam Perspektif Islam & Hukum Positif (Ghalia Indonesia:Jakarta, 2003)

Rosdalina, “Peran Advokat Terhadap Penegakkan Hukum Di Pengadilan Agama: Jurnal Politik Profetik, Vol. 6, No. 2 Tahun 2015, Institut Agama Islam Negeri Manado

R. Lukman Fauroni, “Etika Bisnis dalam al-Quran”, Tesis IAIN Sunan Kalijaga ,2001, Yogyakarta

Sidiktono, Ainur Rahim Faqih dan Amir Mualli, Ibadah dan Akhlak dalam Islam

Sartono, Bhekti Suryani, Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Advokat ( Dunia Cerdas,Jakarta 2013

Peradilan Dalam Politik Islam (Al-Qadhaiyyah Fis Siyasah Assyariyyah)” (on-line), tersedia di: http://pa-purworejo.go.id/web/peradilan-dala-politik-islam-al-qadhaiyyah-fissiyasah-assyariyyah/ (9 Juni 2003)

Riyankachfi.“Sejarah dan Organisasi Advokat di Indonesia”. (On-line), tersedia di :http://isikepalakachfi.wordpress.com/2017/04/28/sejarah-dan organisasi-advokat-di-Indonesia/ (03 Oktber 2019

Bagir Mannan, “Peran Advokat Mewujudkan Peradilan yang Bersih dan Berwibawa”. Majalah Hukum, 1 April 2005

Downloads

Published

2024-01-26

How to Cite

Hamdani, H. (2024). PANDANGAN HUKUM TERHADAP PROFESI ADVOKAT DALAM SEGI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(1), 1310–1324. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i1.25146