ANALISIS KOREKSI FISKAL DALAM MENENTUKAN KURANG ATAU LEBIH BAYAR PPH BADAN DI PT HALEYORA POWER

Authors

  • Roberton Manurung Universitas Pertiwi
  • Abdillah A Universitas Pertiwi
  • Herlina Littu Universitas Pertiwi

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i3.29594

Keywords:

Pengaruh Koreksi Fiskal; Kurang atau Lebih Bayar Pajak Badan

Abstract

Koreksi Fiskal mempunyai tujuan utama adalah untuk menentukan besarnya kurang atau lebih bayar pajak penghasilan badan PT. Haleyora Power dengan melakukan koreksi fiskal terhadap laporan keuangan, dengan melakukan analisa kembali atas koreksi fiskal terhadap dan biaya yang telah dilakukan oleh PT Haleyora Power berdasarkan undang-undang perpajakan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif dengan olah data. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah laporan keuangan dan laporan pajak PT Haleyora Power tahun 2021 dan 2022. Hasil dari penelitian ini menujukkan bahwa terdapat beberapa akun laporan keuangan yang koreksi fiskal. Didalam koreksi fiskal ditemukan beberapa akun biaya dan penghasilan yang dikoreksi fiskal positif dan negatif yang terdiri dari, Beban Pokok Pendapatan dikoreksi positif sebesar Rp 24.977.990.322 dan koreksi fiskal negatif sebesar Rp 30.821.285.532, Pendapatan bunga koreksi positif sebesar Rp (5.941.174.498), Beban umun dan administrasi dikoreksi fiskal positif sebesar Rp 41.031.538.272 sedangan koreksi fiskal negatif sebesar Rp (41.972.468.462), Beban Keuangan dikoreksi fiskal negatif sebesar Rp 10.568.867.152 dan Keuntungan dan kerugian lain-lain di koreksi fiskal positif sebesar Rp 7.597.262.310 pada tahun 2021 sedangkan koreksi fiskal pada tahun 2022 terdiri dari, Beban Pokok Pendapatan dikoreksi positif sebesar Rp 118.882.921.538, Pendapatan bunga koreksi positif sebesar Rp (6.384.297.395), Beban umun dan administrasi dikoreksi fiskal positif sebesar Rp (43.712.734.223), Beban Keuangan dikoreksi fiskal positif sebesar Rp 5.568.421.583, Keuntungan dan kerugian lain-lain di koreksi fiskal positif sebesar Rp 4.909.185.446. Sehingga dari hasil koreksi fiskal atas laporan keuangan komersial PT Haleyora Power, laba yang kena pajak menjadi meningkat dari laba komersial 2021 sebesar Rp 115.092.395.544 dan setelah dilakukan koreksi laba fiskal menjadi meningkat sebesar Rp 120.001.518.468 dan koreksi fiskal laporan keuangan tahun 2022 juga meningkat dari laba komersial sebesar Rp 133.936.111.697 menjadi meningkat laba fiskal sebesar Rp 213.199.608.646. dalam penelitian ini koreksi fiskal yang dilakukan oleh PT Haleyora Power sudah sesuai dengan undang-undang pertauran perpajakan.

References

Beaktrix Saludung Tahun 2021 Analisis Koreksi Fiskal Atas Laporan Keuangan Komersial

Pada Perusahaan Industri Yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia (Studi Kasus PT. Indofood

CBP Sukses Makmur Tbk Tahun 2019). 8-11-2023 http://repository.unhas.ac.id.

Cahyaning, W., Abdillah, A., & Littu, H. (2024). Pengaruh Sanksi Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak: Studi pada UMKM Kota Karawang. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 5171-5191.

Dinasti Rullia Sapitri Tahun 2020 Analisis Penerapan Rekonsiliasi Fiskal Terhadap Perhitungan PPh Badan Pada Laporan Keuangan PT Sarana Multigriya Finansial Tahun 2020. 15-11-2023 https://repository-feb.unpak.ac.id.

Disria, R., Fitrawansyah, F., & Abdillah, A. (2023). Pengaruh Tax Planning dan Return on Asset terhadap Nilai Perusahaan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 30314-30322.

Gina Syarifah Tahun 2023 Analisis Penyesuaian Rekonsiliasi Fiskal Terhadap Perhitungan PPH Badan Pada PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk Yang Terdaftar di BEI Periode 2016-2020. 6-12-2023 https://eprints.unpak.ac.id.

Hans Kartikahadi., Rosita Uli Sinaga., Ersa Tri Wahuyuni., Sylvia Veronika Siregar., Merliyana Samsul. (2019) Akuntasi Keuangan Berdasarkan SAK Bebasis IFRS. Buku 2, 1(12), 193-202.

Juliandi Analisis Tahun 2019 Reonsiliasi Fiskal Dalam Pencatatan dan Penghitungan Pajak Penghasilan Badan Pada PT Arvis Sanada Sanni Indonesia Deli Serdang. 15-12-2023. http://repository.umsu.ac.id.

Kristina, K., Abdillah, A., & Bahri, S. (2024). The Influence of Tax Planning on the Value of Manufacturing Companies in the Coal Mining Industry Sector Listed on the Indonesian Stock Exchange for the 2018-2022 Period. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 8(2), 906-916.

Mardiasmo (2019) Perpajakan Edisi Revisi Yogyakarta. 8(10), 3.181

Mentari Br Taringan Tahun 2020 Tarigan Analisis Penerapan PSAK No. 46 Tentang PPh Terhadap Koreksi Fiskal Pada Laporan Keuangan PT. Silkargo. 6-11-2023 https://perpustakaan.pancabudi.ac.id.

Repukblik Indonesia Undanng-Undang No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisa Peraturan Perpajakakan (HPP) tentang pajak Penghasilan. 18(10) 2-90

Downloads

Published

2024-06-13

How to Cite

Manurung , R., A, A. ., & Littu, H. . (2024). ANALISIS KOREKSI FISKAL DALAM MENENTUKAN KURANG ATAU LEBIH BAYAR PPH BADAN DI PT HALEYORA POWER. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(3), 7386–7392. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i3.29594