Analisis Sistem Tahapan Sidang Tahanan Rutan di Masa Pandemi Covid-19 di Rutan Kelas II B MANNA
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9922Abstract
Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung kurang lebih 2 tahun ini membuat banyak perubahan sistematis dibeberapa instansi, salah satunya pada sistematis pelaksanaan persidangan. Diketahui bahwa kini pelaksanaan persidangan telah dilaksanakan secara daring yang telah diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Seperti pada Rutan Kelas II B Manna yang melakukan persidangan secara daring, dengan didampingi perwakilan dari kejaksaan, persidangan dilakukan secara daring. Pada saat persidangan terdakwa dapat didampingi oleh advokadnya dan harus mengikiti SOP yang telah ditetapkan. Peraturan baru terhadap persidangan ini tidak lain bukan karena untuk mencegah penularan virus Covid-19 pada Rutan. Dalam hal pelaksanaan di Rutan, terdakwa menggunakan media video call yang telah disediakan oleh pihak LPKA/ RUTAN. Agar pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik berjalan dengan lancar , taat asas sesuai dengan system hukum yang berlaku di Indonesia, dan diharapkan dibentuk satu tim khusus yang terdiri dari para penegak hukum baik di pengadilan, kejaksaan maupun di Lembaga Pemasyarakatan agara persidangan perkara pidana secara elektronik berjalan dengan lancar.Downloads
Published
2022-12-08
How to Cite
Alfiqri, S. ., & Muhammad, A. . (2022). Analisis Sistem Tahapan Sidang Tahanan Rutan di Masa Pandemi Covid-19 di Rutan Kelas II B MANNA. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 9741–9745. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9922
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Syahrun Alfiqri, Ali Muhammad
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).