Koordinasi Antara Institusi Penegak Hukum Dalam Hal Menangani Masalah Penahanan Berdasarkan KUHAP Sebagai Upaya Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8619Abstract
Peradilan pidana merupakan suatu bidang hukum yang dapat kita lihat penerapannya berupa sistem peradilan pidana terpadu. Untuk sub-sistem peradilan pidana yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan diharapkan dapat bekerja sama dan membentuk “Sistem Peradilan Pidana Terpadu”. Di dalam isi KUHAP terdapat pasal – pasal yang telah memberikan penjelasan tentang hak – hak asasi manusia salah satunya dengan memberikan batasan waktu lamanya penahanan bagi tersangka atau terdakwa. Penelitian ini dibuat dengan memakai penelitian hukum deskriptif analitis yang mana pada metode penelitian ini bentuk penelitiannya untuk menggambarkan beberapa fakta – fakta berdasarkan data dengan hukum primer dalam bentuk peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan koordinasi antara institusi penegak hukum dalam menangani masalah penahanan. Sehingga sesama instansi yakni polisi, jaksa, hakim, dan lembaga pemasyarakatan harus memiliki hubungan kerja yang erat serta memiliki sistem koordinasi yang baik. Dengan adanya hal itu antara sub sistem dalam sistem peradilan pidana dalam hal koordinasi diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum serta hukum di Indonesia ini memiliki keadilan bagi masyarakat. Rekomendasi yang dapat diberikan untuk mengoptimalkan kinerja lembaga penegak hukum adalah meningkatkan sinergitas antara lembaga penegak hukum terutama respon positif dan proaktif dapat menerima masukan, kritik serta dukungan dari eksternal serta pengawasan terhadap pelaksanaan kinerja lembaga penegak hukum. Hal yang terpenting adalah melakukan sinkronisasi kelembagaan antar institusi penegak hukum.Downloads
Published
2022-11-10
How to Cite
Dewi, V. C. K. ., Muhammad, A. ., & Tando, C. E. . (2022). Koordinasi Antara Institusi Penegak Hukum Dalam Hal Menangani Masalah Penahanan Berdasarkan KUHAP Sebagai Upaya Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 2668–2675. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8619
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Violita Citra Kusuma Dewi, Ali Muhammad, Cahyoko Edi Tando
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).