Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Pada Proses Pembinaan Sebagai Tujuan Akhir Pemidanaan
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.12527Abstract
Sistem Peradilan Pidana merupakan sistem yang terdapat dalam masyarakat untuk me- nanggulangi tindak kejahatan. Tedapat 4 sub sistem terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat untuk pelaksanaan pidana, tempat bagi narapidana melakukan pembinaan. Pembinaan merupakan suatu kegiatan yang bertujuan meningkatkan kualitas kerpibadian serta kemandirian narapidana. Pemasyarakatan mengalami perubahan yang baik, beralih dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan. Sistem pemasyarakatan tidak menggunakan metode penghukuman lama seperti pembalasan dan penjeraan, melainkan selaras dengan filosofi reintegrasi sosial yaitu pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan bagi warga binaan pemasyarakatan. Narapidana tidak hanya dipandang tentang individunya melainkan sebagai makhluk tuhan yang memiliki Hak Asasi Manusia dan harus menghormatinya. Peran sentral yang dipegang Pemasyarakatan untuk memberikan bekal hidup bagi narapidana supaya tidak mengulangi tindak pidana dan diterima Kembali di masyarakat mengalami kendala seperti terjadinya sarana dan prasarana yang kurang memadai, terjadi overkapasitas, Sumber Daya Manusia yang kurang, serta kurangnya kesadaran dari narapidana untuk mengikuti program pembinaan. Diperlukan pembenahan untuk kemajuan pemasyarakatan serta kelancaran pembinaan sebagai tujuan akhir pemidaan. Pemenuhan Sarana dan prasa- rana untuk menunjak kegiatan pembinaan secara optimal, assessment untuk menge- tahui minat dan bakat narapidana, penambahan jumlah Petugas Pemasyarakatan serta tenaga ahli, dan Kerjasama dengan pihak ketiga dioptimalkan untuk mengembangkan kualitas kepridian dan kemandirian narapidana. Sistem Peradilan Pidana merupakan sistem yang terdapat dalam masyarakat untuk me- nanggulangi tindak kejahatan. Tedapat 4 sub sistem terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat untuk pelaksanaan pidana, tempat bagi narapidana melakukan pembinaan. Pembinaan merupakan suatu kegiatan yang bertujuan meningkatkan kualitas kerpibadian serta kemandirian narapidana. Pemasyarakatan mengalami perubahan yang baik, beralih dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan. Sistem pemasyarakatan tidak menggunakan metode penghukuman lama seperti pembalasan dan penjeraan, melainkan selaras dengan filosofi reintegrasi sosial yaitu pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan bagi warga binaan pemasyarakatan. Narapidana tidak hanya dipandang tentang individunya melainkan sebagai makhluk tuhan yang memiliki Hak Asasi Manusia dan harus menghormatinya. Peran sentral yang dipegang Pemasyarakatan untuk memberikan bekal hidup bagi narapidana supaya tidak mengulangi tindak pidana dan diterima Kembali di masyarakat mengalami kendala seperti terjadinya sarana dan prasarana yang kurang memadai, terjadi overkapasitas, Sumber Daya Manusia yang kurang, serta kurangnya kesadaran dari narapidana untuk mengikuti program pembinaan. Diperlukan pembenahan untuk kemajuan pemasyarakatan serta kelancaran pembinaan sebagai tujuan akhir pemidaan. Pemenuhan Sarana dan prasa- rana untuk menunjak kegiatan pembinaan secara optimal, assessment untuk menge- tahui minat dan bakat narapidana, penambahan jumlah Petugas Pemasyarakatan serta tenaga ahli, dan Kerjasama dengan pihak ketiga dioptimalkan untuk mengembangkan kualitas kepridian dan kemandirian narapidana.Downloads
Published
2023-02-14
How to Cite
Prayoga, A. ., Muhammad, A. ., & Tando, C. E. . (2023). Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Pada Proses Pembinaan Sebagai Tujuan Akhir Pemidanaan. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(1), 5987–5993. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.12527
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 yom Prayoga, Ali Muhammad, Cahyoko Edi Tando
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).