Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Upaya Pendampingan Proses Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum

Authors

  • Ananda Saputra Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
  • Ali Muhammad Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
  • Cahyoko Edi Tando Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9415

Abstract

Bapas merupakan pranata untuk melakukan bimbingan klien Pemasyarakatan (UndangUndang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan) yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan. Bapas diharapkan mampu memberikan rekomendasi terhadap seorang yang sedang bermasalah dengan hukum agar aparat penegak hukum tidak salah menjatuhkan hukuman. Dengan melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan proses pembinaan, perbaikan diri dan reintegrasi ke lingkungan masyarakat, Bapas diharapkan memberikan perlindungan bagi masyararakat agar pelaku tidak mengulang lagi perbuatannya. Salah satu tugas dan fungsi bapas yaitu Pendampingan, pendampingan sendiri memiliki pengertian suatu proses pemberian bantuan/pertolongan terhadap klien Anak untuk mengatasi masalahnya dengan tidak melakukan intervensi/tindakan secara langsung kepada klien Anak tetapi lebih kepada peran inisiator, koordinator, fasilitator, mediator untuk diversi atau lainnya. Pendampingan sendiri membantu solusi pemecahan masalah mencarikan akses layanan klien Anak dan memastikan pemenuhan hak-hak klien Anak. Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam hal ini sangat penting terutama dalam pendampingan Anak Yang Berkonflik dengan Hukum mulai dari Anak dalam penyidikan di kantor Kepolisian, kemudian dilimpahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan hingga pada Pengadilan.

Downloads

Published

2022-11-27

How to Cite

Saputra, A. ., Muhammad, A. ., & Tando, C. E. . (2022). Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Upaya Pendampingan Proses Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 6895–6902. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9415

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>