Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Upaya Pendampingan Proses Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9415Abstract
Bapas merupakan pranata untuk melakukan bimbingan klien Pemasyarakatan (UndangUndang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan) yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan. Bapas diharapkan mampu memberikan rekomendasi terhadap seorang yang sedang bermasalah dengan hukum agar aparat penegak hukum tidak salah menjatuhkan hukuman. Dengan melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan proses pembinaan, perbaikan diri dan reintegrasi ke lingkungan masyarakat, Bapas diharapkan memberikan perlindungan bagi masyararakat agar pelaku tidak mengulang lagi perbuatannya. Salah satu tugas dan fungsi bapas yaitu Pendampingan, pendampingan sendiri memiliki pengertian suatu proses pemberian bantuan/pertolongan terhadap klien Anak untuk mengatasi masalahnya dengan tidak melakukan intervensi/tindakan secara langsung kepada klien Anak tetapi lebih kepada peran inisiator, koordinator, fasilitator, mediator untuk diversi atau lainnya. Pendampingan sendiri membantu solusi pemecahan masalah mencarikan akses layanan klien Anak dan memastikan pemenuhan hak-hak klien Anak. Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam hal ini sangat penting terutama dalam pendampingan Anak Yang Berkonflik dengan Hukum mulai dari Anak dalam penyidikan di kantor Kepolisian, kemudian dilimpahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan hingga pada Pengadilan.Downloads
Published
2022-11-27
How to Cite
Saputra, A. ., Muhammad, A. ., & Tando, C. E. . (2022). Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Upaya Pendampingan Proses Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 6895–6902. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9415
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Ananda Saputra, Ali Muhammad, Cahyoko Edi Tando
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).