Analisis Faktor Dan Penyebab Anak Dibawah Umur Terjerat Hukum di Bapas Kelas I Jakarta Selatan
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9224Abstract
Anak merupakan anugerah tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga, dididik sebagai cikal bakal Sumber Daya yang mana dapat dikatakan anak sebagai generasi penerus cita-cita bangsa. Anak juga merupakan seseorang yang belum berumur 18 tahun termasuk yang masih didalam kandungan. Indonesia merupakan sebagai Negara Pihak dalam Konvensi hak-hak anak, prinsip perlindungan hukum terhadap anak yang mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa fakor dan penyebab anak dibawah umur terjerat hukum di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan. Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak dibawah umur disebabkan oleh berbagai faktor. BAlai Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.Downloads
Published
2022-11-22
How to Cite
Putri, H. D. H. ., Muhammad, A. ., & Tando, C. E. . (2022). Analisis Faktor Dan Penyebab Anak Dibawah Umur Terjerat Hukum di Bapas Kelas I Jakarta Selatan. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 5859–5865. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9224
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Helgi Dini Hergiman Putri, Ali Muhammad, Cahyoko Edi Tando
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).