Peran aparatur penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di wilayah gunung sitoli
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9744Abstract
Anak merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki potensi dan memiliki ciri dan sifat khusus serta peranan yang strategis sehingga memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik , mental dan sosial. Indonesia, sudah memiliki sejumlah aturan untuk melindungi, mensejahterakan dan memenuhi hak-hak anak. Undang-undang No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian UU No. 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang memuat kemajuan dan pembaharuan dari undang-undang sebelumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approch). Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari bahan- bahan pustaka (bahan hukum primer) yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang No.11 tahun 2012 dan undang-undang terkait lainnya, buku- buku literatur, hasil penelitian, makalah-makalah hasil seminar, jurnal, koran, internet dan kamus. Analisis data yang dilakukan bersifat interpretatif. Adapun pembahasan yaitu tentang penting pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana anak di Indonesia serta peran pembimbing kemasyarakatan dalam mengawal kasus anak berhadapan dengan hukum.Downloads
Published
2022-12-05
How to Cite
Zega, S. ., Muhammad, A. ., & Edi, C. . (2022). Peran aparatur penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di wilayah gunung sitoli. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 8771–8780. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9744
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Samatohu Zega, Ali Muhammad, Cahyoko Edi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).