Peran Komunikasi Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Keberhasilan Diversi Pada Anak
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8798Abstract
Anak merupakan merupakan penerus bangsa, bagaimana cara kita mendidik anak itu yang akan menentukan mereka sebagai penerus bangsa. Dalam Undang-Undang 1945 Pasal 28B mengatakan “setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” maka dari itu dibutuhkannya perlakuan khusus bagi anak yang sedang berhadapan dengan hukum. Dengan adanya UU SPPA terdapat perubahan yang mendasar yaitu dengan menggunakan restorative justice melalui system diversi. UU SPPA ini mengedepankan pendekatan restorative justice dan proses diversi sebagai upaya penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Komunikasi focus kepada komunikator dan komunikan dalam menyempaikan suatu pesan. Komunikasi yang disampaikan kepada anak berbeda saat berkomunikasi dengan yang sudah dewasa atau sudah cukup umur. Dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum diperlukannya pendampig oleh orangtua maupun orang dewasa. Selama proses diversi berjalan sampai adanya kesepakatan diversi yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dimana diwajibkan untuk pendampingan, pembimbingan dan pengawasan. Kesepakatan diversi melibatkan pihak anak dan orangtua atau wali, korban dan orangtua atau walinya , pembimbing kemasyarakatan, pekerja social professional, dan perwakilan dari pihak-pihak yang terlibat. Dibutuhkannya komunikasi yang baik antara keluarga korban dan anak dan pembimbing kemasyarakatan dalam komunikasi interpersonal agar tugas dan fungsinya dapat berjalan semestinya.Downloads
Published
2022-11-14
How to Cite
Khatimah, H. ., Muhammad, A. ., & Tando, C. E. . (2022). Peran Komunikasi Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Keberhasilan Diversi Pada Anak. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 3586–3590. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8798
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Husnul Khatimah, Ali Muhammad, Cahyoko Edi Tando
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).