Penegak Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia (Studi Terhadap Advokat, Kepolisian, Kejaksaan Dan Hakim)

Authors

  • Mohd. Yusuf Daeng M Universitas Lancang Kuning
  • Armen Armen Universitas Lancang Kuning
  • Fuad Aprima Universitas Lancang Kuning
  • Rikardo Marpaung Universitas Lancang Kuning
  • Geofani Milthree Saragih Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13662

Abstract

Salah satu tindakan (dalam aspek hukum) yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat adalah tindak pidana. Penyelesaian kasus tindak pidana diselesaikan melaui suatu sistem yang disebut dengan sistem peradilan pidana. Dalam sistem peradilan pidana tersebut, salah satu bagian terpenting adalah penegak hukum. Penegak hukum memiliki peranan penting karena tanpa penegak hukum, hukum yang telah disepakati oleh masyarakat tidak akan dapat diterapkan. Salah satu bagian dari hukum yang dimaksud adalah hukum acara pidana. Adapun penegak hukum yang terdapat dalam hukum acara pidana adalah Kepolisian, Advokat, Jaksa (Penuntut Umum) dan Hakim. Dalam penelitian ini, akan dikaji mengenai peranan penegak hukum dalam hukum acara pidana yang dalam penelitian ini terdiri dari Kepolisian, Advokat, Jaksa (Penuntut Umum) dan Hakim. Kemudian, pembahasan selanjutnya akan mengkaji tentang peranan penegak hukum dalam perspektif sosiologi hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini, yakni peranan faktor penegak hukum dalam praktik hukum acara pidana. Hasil penelitian ini akan memaparkan tentang peranan dari penegak hukum dalam sistem peradilan pidana yang dalam hal ini penegak hukum yang dimaksud adalah advokat, kepolisian, kejaksaan dan hakim.

Downloads

Published

2023-04-07

How to Cite

M, M. Y. D. ., Armen, A., Aprima, F. ., Marpaung, R. ., & Saragih, G. M. . (2023). Penegak Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia (Studi Terhadap Advokat, Kepolisian, Kejaksaan Dan Hakim). Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 2911–2920. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13662

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>