HAK MENGUASAI NEGARA VS HAK ULAYAT : DIALEKTIKA KEADILAN DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM BERBASIS MASYARAKAT LOKAL
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i4.55255Keywords:
Tanah ulayat, Hak Menguasai Negara, Hak Ulayat, Keadilan Bermartabat, Masyarakat Hukum Adat.Abstract
Tanah ulayat adalah hak bersama komunitas adat yang memiliki signifikansi ekonomi, sosial, budaya, dan spiritual. Di lapangan, pengakuan dan perlindungan hukum terhadap tanah ulayat masih menemui sejumlah hambatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketegangan antara Hak Menguasai Negara (HMN) dan hak ulayat dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Konflik ini muncul akibat ambiguitas norma antara Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, di mana ambisi industrialisasi negara sering kali memarginalkan ruang hidup masyarakat hukum adat. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini menelaah disharmoni regulasi sektoral, khususnya dalam UU Kehutanan dan UU Cipta Kerja, yang cenderung mengabaikan eksistensi beschikkingsrecht. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 telah menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara, implementasinya masih terhambat oleh hambatan birokrasi di tingkat daerah. Analisis melalui Teori Keadilan Bermartabat menekankan bahwa hukum harus bekerja untuk memanusiakan manusia (nge wong ke wong), sehingga pengelolaan sumber daya alam wajib menghormati harkat dan martabat masyarakat lokal. Penelitian ini menyimpulkan urgensi pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat pada tahun 2025 sebagai solusi untuk mengisi kekosongan norma dan mewujudkan keadilan distributif yang substantifReferences
Harsono,Boedi.2019.Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang
Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya Jilid 1 Hukum Tanah Nasional. Jakarta: Universitas Trisakti.
Sumardjono, Maria S.W.2005. Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi.
Jakarta: Kompas.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).2020. Sikap AMAN terhadap UU Omnibus Law. Siaran Pers, (2020).
Asshiddiqie, Jimly.2010. Konstitusi Ekonomi. Jakarta: Kompas.
Nur, Insan Tanjali.2022. Membendung Kriminalisasi kepada Masyarakat Adat pada
Pengelolaan Sumber Daya Alam dengan Pengaturan Keadilan Bermartabat. Rechtstaat Nieuw: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7, No. 1.
Tengku Fariz, Benito Asdhie Kodiyat, M.S.2023. Perlindungan Hukum Hak Masyarakat Adat Atas Tanah Ulayat Pasca Undang - Undang Cipta Kerja. Jurnal EY: UMSU.
Tejawati, Desy Nurkristia2022. Bank Tanah dalam Perspektif Keadilan Bermartabat. Jurnal Perspektif.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 terkait Uji Materiil UU Kehutanan. Prasetyo, Teguh.2015. Keadilan Bermartabat: Perspektif Teori Hukum. Bandung: Nusa Media. Abd Kunu.2012. Kedudukan Hak Menguasai Negara Atas Tanah, Fiat Justisia: Jurnal Ilmu
Hukum.
Santoso, Urip.2010. Hukum Agraria dan Hak-hak atas Tanah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Victor Juzuf Sedubun.2022. Hambatan Birokrasi Pengakuan Masyarakat Adat Pasca Putusan MK 35. BHL Jurnal.
S. Wahyudhi & F. A. Baihaqi.2021. Kontekstualisasi Teori Keadilan John Rawls pada Konstelas Kemasyarakatan di Indonesia," Al-Mada: Jurnal Hukum.
Prasetyo, Teguh.2012. Filsafat, Teori, & Ilmu Hukum: Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat. Depok: RajaGrafindo Persada.
Damanik, Padapotan.2022. Sistem Hukum Agraria dalam Perspektif Keadilan Bermartabat.
Jurnal Acopen.
Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat. Pengesahan RUU Masyarakat Adat pada 2025. Siaran Per
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 M. Faisal Rahendra Lubis, Nayla Syakila, Shellvy Ella, David Roberto Silaban, Devi Salvia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




